JEPANG

Orang Tua Tunggal Belum Menikah Bakal Dapat Pengurangan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Februari 2020 | 16:09 WIB
Orang Tua Tunggal Belum Menikah Bakal Dapat Pengurangan Pajak

Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada (foto: South China Morning Post)

TOKYO, DDTCNews—Partai Demokrat Liberal resmi mengajukan usulan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang belum pernah menikah kepada pemerintah Jepang pada Januari 2020 ini.

Di Jepang, orang tua tunggal karena pasangan meninggal atau perceraian memang mendapat hak pengurangan pajak (deduction). Meski begitu, pengurangan pajak itu tidak berlaku untuk orang tua tunggal yang tidak pernah menikah.

Wacana pengurangan pajak bagi orang tua tunggal yang tidak pernah menikah diutarakan oleh Menteri Pertahanan Jepang Tomomi Inada. Pernyataan Inada tersebut mengagetkan publik, terutama dari kalangan media.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Selama ini, Inada dikenal sebagai politisi Partai Demokrat Liberal yang keras kepala dan konservatif, terutama menyangkut persoalan keluarga. Namun, perihal perluasan cakupan pengurangan pajak bagi orang tua tunggal, agaknya ia sepakat.

“Saya masih konservatif. Hanya saja tidak se-hardcore itu,” kata Inada dikutip dari Japan Times, Minggu (16/02/2020).

Bukan tanpa sebab, Inada sepakat dengan wacana perluasan cakupan orang tua tunggal yang mendapatkan pengurangan pajak. Menurutnya, orang tua tunggal yang belum menikah saat ini lebih banyak ketimbang yang sudah menikah.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Apabila tidak ada aral melintang, perluasan cakupan orang tunggal itu akan berlaku pada musim semi ini. Meski begitu, tidak seluruh politisi dari Partai Demokrat Liberal—partai yang berkuasa saat ini—setuju dengan wacana tersebut.

Misal, wacana perluasan orang tua tunggal atau widow deduction dianggap bisa merusak sistem keluarga tradisional Jepang. Ada juga yang mengatakan wacana tersebut mendorong orang untuk berkeluarga tanpa pernikahan resmi.

Meski mendapatkan pertentangan, Inada tetap meyakini usulannya akan membantu banyak orang, khususnya anak-anak yang lahir di luar nikah, di mana memiliki hak hukum yang lebih sedikit ketimbang anak-anak pada umumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M