TOKYO, DDTCNews - Pemerintah dan Parlemen Jepang berencana menaikkan pajak keberangkatan (international tourist tax) guna mengatasi kunjungan turis yang membeludak alias overtourism.
Partai Demokrat Liberal menyarankan pajak tersebut dinaikkan 3 kali lipat menjadi JPY3.000 atau sekitar Rp324.417 per orang mulai 2026. Untuk turis yang terbang menggunakan kelas bisnis dan first class, pajaknya lebih tinggi lagi, yakni senilai JPY5.000 atau Rp540.684.
"Agar pajak keberangkatan dinaikkan 3 kali lipat menjadi JPY3.000 pada tahun fiskal 2026 dan akan berakhir pada Maret 2027, dan dinaikkan menjadi JPY5.000 untuk penumpang kelas bisnis dan kelas satu, setelah pembaruan sistem selesai," ulas Komisi Riset dari Partai Demokrat Liberal, dikutip pada Senin (17/11/2025).
Saat ini, Jepang mengenakan pajak keberangkatan sebesar JPY1.000 per orang kepada orang yang meninggalkan negara Jepang. Pajak ini ditambahkan pada harga tiket maskapai penerbangan dan transportasi lainnya.
Belakangan ini, sejumlah anggota parlemen menyerukan kenaikan pajak keberangkatan 3 kali lipat menjadi JPY3.000. Kebijakan ini digodok supaya pemerintah memiliki dana tambahan yang nantinya bisa dialokasikan untuk menangani masalah overtourism seperti kemacetan dan gangguan serius di beberapa lokasi wisata.
Di samping itu, pajak keberangkatan Jepang saat ini lebih rendah dari standar internasional. Sejalan dengan itu, pemerintah Jepang ingin menyesuaikan tarif agar setara dengan negara lain.
Besaran kenaikan pajak ini akan dibahas lebih lanjut dalam perundingan reformasi sistem perpajakan tahun fiskal 2026. Rencananya, diskusi tersebut akan digelar menjelang akhir tahun.
Dilansir japantimes.co.jp, Perdana Menteri Sanae Takaichi juga menginstruksikan Menteri Pariwisata Yasushi Kaneko pada awal bulan ini untuk mengkaji lebih dalam peluang kenaikan pajak keberangkatan.
Jepang mulai menerapkan pajak keberangkatan (international tourist tax) secara resmi pada 2019. Pajak ini dikenakan kepada semua orang yang berangkat dari Jepang, baik turis asing maupun warga negara Jepang yang bepergian ke luar negeri untuk bekerja atau berlibur.
Pada tahun fiskal 2024, penerimaan dari pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar JPY52,5 miliar. Uang pajak tersebut kemudian digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan ekosistem pariwisata di Jepang. (dik)
