JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam hal ketetapan PBB naik signifikan dibandingkan dengan tahun lalu.
Merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) 857/2025, pengurangan pokok PBB bisa diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak bila pokok PBB atas suatu objek naik lebih dari 25% dibandingkan pokok PBB tahun sebelumnya.
"Pengurangan pokok PBB-P2 ... diberikan ... sebesar paling tinggi 50% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT dalam hal kondisi objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan huruf g," bunyi Kepgub 857/2025, dikutip pada Senin (29/9/2025).
Pengurangan pokok PBB dapat diberikan meski pajak terutang dalam surat ketetapan yang dimohonkan pengurangan masih belum dilunasi. Pengurangan juga diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Lebih lanjut, pengurangan pokok sebesar maksimal 50% atas objek yang ketetapan PBB-nya naik lebih dari 25% hanya diberikan untuk PBB tahun pajak berjalan, bukan PBB tahun pajak sebelumnya.
Wajib pajak tidak perlu menyiapkan dokumen khusus ketika mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB hingga maksimal 50% atas objek yang PBB-nya naik lebih dari 25%. Namun, pengajuan permohonan tetap harus dilaksanakan dengan mengacu pada Pergub 27/2025.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Pergub 27/2025, permohonan pengurangan pokok pajak untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur dapat diajukan bila:
Kepgub 857/2025 telah ditetapkan pada 24 September 2025 dan dinyatakan berlaku surut terhitung sejak 27 Agustus 2025.
Perlu diketahui, kenaikan ketetapan PBB bisa timbul oleh karena 2 faktor, yakni karena adanya kenaikan tarif PBB berdasarkan revisi perda ataupun kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Dalam kebanyakan kasus, ketetapan PBB sering kali naik akibat penetapan ulang NJOP yang dilakukan secara periodik oleh pemda.
Untuk mencegah lonjakan ketetapan PBB akibat kenaikan NJOP, pemda bisa mengubah persentase NJOP yang menjadi dasar penghitungan pajak. Sesuai UU HKPD, pemda berwenang untuk mengenakan PBB atas 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)