KEM-PPKF 2022

Optimalkan Penerimaan, Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 20:57 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pengawasan Kepatuhan Berbasis Risiko Dijalankan

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan untuk menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Sri Mulyani mengatakan optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan melalui reformasi administrasi dan kebijakan.

“Target perpajakan harus dapat dicapai dan rasio perpajakan harus ditingkatkan,” ujarnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/5/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Secara umum, optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan 3 langkah. Pertama, menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.

Kedua, memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Ketiga, menyesuaikan regulasi perpajakan yang sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah dilakukan melalui 5 pilar, yakni organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap,” imbuhnya.

Pemerintah, sambungnya, optimistis penerimaan perpajakan 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun ini. Rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25