KABUPATEN PANGANDARAN

Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemda Bakal Bentuk OPD Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Mei 2021 | 12:00 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemda Bakal Bentuk OPD Khusus

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Rencana Pemkab Pangandaran untuk membentuk organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang bertugas mengumpulkan pendapatan pajak dan retribusi terbentur agenda Pemprov Jawa Barat.

Kabag Organisasi Setda Pangandaran Dodo Kusnadi mengatakan usulan pemkab untuk membagi tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) terkendala agenda Pemprov Jabar tentang penyederhanaan birokrasi.

"Informasi dari Pemprov Jabar sekarang ini ada beberapa kabupaten/kota yang mengusulkan penambahan OPD dan agendanya ditunda sudah hampir 3 tahun," katanya, dikutip pada Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dodo menjelaskan pemprov memberikan banyak persyaratan yang harus dipenuhi jika kabupaten/kota hendak membentuk unit kerja baru seperti skor organisasi, luas wilayah, kapasitas APBD, potensi objek pajak, jumlah penduduk, dan nilai aset daerah.

Saat ini, lanjutnya, BPKD Pangandaran hanya mendapatkan nilai skor organisasi sebesar 900. Nilai skor tersebut masih belum memenuhi syarat untuk pemecahan tugas OPD dengan minimal nilai skor mencapai 951.

Pemkab berupaya memenuhi semua persyaratan pemprov untuk membentuk OPD baru. Adapun penilaian awal pemecahan BPKD menjadi dua OPD yang mengurusi aset dan pendapatan daerah akan masuk kriteria OPD tipe B.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Dia menjelaskan unit kerja tipe B hanya diperbolehkan memiliki tiga kepala bidang. Selanjutnya, jumlah kepala sub bagian juga dibatasi hanya untuk dua posisi jabatan yang kedudukannya di bawah sekretaris OPD.

Sementara itu, Kepala BPKD Hendar Suhendar mengatakan pemkab membutuhkan satu OPD baru yang khusus mengelola pendapatan daerah. Menurutnya, tugas mengumpulkan penerimaan akan lebih optimal jika dikelola oleh satu unit kerja khusus.

"Kalau terjadi pemecahan, urusan pendapatan akan lebih fokus. Sekarang ada 11 urusan pendapatan pajak yang dikelola oleh BPKD, dengan hasil realisasi tahun 2019 Rp114.8 miliar dan Rp105.2 miliar di tahun 2020," imbuhnya seperti dilansir ruber.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan