KABUPATEN KEBUMEN

Daerah Ini Segera Kenakan Retribusi pada Tiang Provider Internet

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 31 Maret 2026 | 12.30 WIB
Daerah Ini Segera Kenakan Retribusi pada Tiang Provider Internet
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

KEBUMEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, segera mengenakan retribusi terhadap tiang-tiang milik penyedia jasa layanan internet. Kebijakan ini diterapkan setelah berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 10/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan Pemkab Kebumen kini tengah menyisir potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tiang penyedia jasa layanan internet. Ia menyebut retribusi dari sektor itu belum diatur secara eksplisit pada peraturan terdahulu.

“Bahasa perdanya tiang apung. Tiang internet yang dipinggir jalan itu kena tarif,” ucap Aden, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Aden menjelaskan retribusi atas tiang jasa layanan internet nantinya diterapkan melalui sistem sewa. Sebab, tiang tersebut pada prinsipnya memanfaatkan aset daerah. Kebijakan ini berlaku untuk tiang yang berdiri di atas tanah milik pemkab.

“Sekitar Rp108.000 per tahun buat satu titik tiang. Jumlahnya berapa saya lupa, tapi itu potensi besar,” ujarnya.

Aden menerangkan penerapan retribusi tersebut berawal dari maraknya tiang jasa layanan internet di pinggir jalan yang notabene merupakan lahan pemerintah. Seiring dengan penerapan retribusi, Pemkab Kebumen akan segera mendata ulang sekaligus menata tiang dari berbagai penyedia jasa internet.

Selain untuk mengoptimalkan PAD, penerapan retribusi tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga estetika kota."Dulu belum dikenakan (sewa), tahun depan sudah pakai sistem sewa," ungkap Aden.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan sudah sepantasnya penyedia jasa layanan internet memberikan sumbangsih dari sisi pendapatan daerah. Ia memastikan Komisi C DPRD akan ikut mengawal penerapan kebijakan tersebut karena bersinggungan langsung dengan PAD.

Bambang menambahkan terbitnya Perda PDRD merupakan bagian dari upaya penyempurnaan perda sebelumnya. Ia menyebut berbagai sektor yang berpotensi membawa dampak terhadap PAD kini diatur secara jelas, termasuk retribusi tiang jasa layanan internet.

"Catatan kami ada 38 vendor. Ini kan sebetulnya peluang. Jadi harus diatur supaya lebih tertata," pungkasnya, dilansir radarjogja.jawapos.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.