KEBIJAKAN PAJAK

DJP dan Pemda Saling Bertukar Data, Pemda Dapat Rp50 Triliun

Muhamad Wildan
Jumat, 19 Juni 2026 | 18.00 WIB
DJP dan Pemda Saling Bertukar Data, Pemda Dapat Rp50 Triliun
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan kerja sama pertukaran data perpajakan antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemda-pemda telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp60 triliun.

Menurut Bimo, tambahan penerimaan dari kerja sama dimaksud lebih banyak dinikmati oleh pemda ketimbang oleh DJP.

"Pajak tambahan yang bisa terkumpul dengan pertukaran data itu sekitar Rp50 triliun kalau tidak salah untuk seluruh kabupaten/kota. Hanya Rp10 triliun yang merupakan tambahan untuk DJP," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Dengan pertukaran data untuk kepentingan pemungutan pajak pusat dan daerah, otoritas pajak daerah bisa mengidentifikasi objek-objek yang pajaknya masih belum tertagih.

"Salah satunya misalnya adalah pajak hotel, restoran, dan katering, setelah kami sampaikan, pemda bisa memperoleh potensi yang belum tergali sebelumnya. Tentu ini sinergi yang perlu kita terus perkuat," ujar Bimo.

Sebagai informasi, pertukaran data untuk kepentingan perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilandasi oleh perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) antara DJP, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda-pemda.

Perjanjian ini bertujuan untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. PKS OP4D juga memuat klausul mengenai peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah.

PKS OP4D ditargetkan bisa memberikan manfaat kepada semua pihak melalui sinergi data pajak pusat dan daerah, integrasi informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak yang lebih komprehensif, serta peningkatan kapasitas SDM perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.