ADMINISTRASI PAJAK

NPWP yang Anda Terima Bodong? DJP: Cek Validitasnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Desember 2021 | 15.54 WIB
NPWP yang Anda Terima Bodong? DJP: Cek Validitasnya

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengecek validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code ini tersedia pada NPWP elektronik yang tersedia dalam DJP Online. Simak ‘Fitur Baru DJP Online, WP Bisa Kirim Sendiri NPWP Elektronik ke Email’.

“NPWP yang Anda terima bodong? Cek validitasnya dengan memindai QR Code yang ada pada NPWP. Pastikan NPWP tersebut valid dan terdaftar pada sistem DJP,” demikian bunyi informasi yang disampaikan DJP melalui Instagram, Selasa (14/12/2021).

Untuk melakukan validasi NPWP, wajib pajak bisa mengikuti beberapa langkah berikut. Pertama, pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id.

Kedua, masukkan tautan unit tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi. Ketiga, masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP. Kemudian, klik tombol CEK. Keempat, akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek.

“Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu,” imbuh DJP.

Sebagai informasi, berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dengan adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Simak pula ‘Integrasikan NIK dengan NPWP, Sri Mulyani Sebut Agar Tidak Memusingkan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.