LAYANAN PAJAK

Fitur Baru DJP Online, WP Bisa Kirim Sendiri NPWP Elektronik ke Email

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:30 WIB
Fitur Baru DJP Online, WP Bisa Kirim Sendiri NPWP Elektronik ke Email

Tampilan depan menu Informasi dalam DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur baru dalam DJP Online. Fitur tersebut berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan sudah ada penambahan fitur pengiriman NPWP elektronik ke surat elektronik (surel) atau email wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu Informasi yang ada pada DJP Online.

“Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP elektronik untuk dapat disalin atau dicetak tinggal mengecek di surat elektroniknya (email),” demikian informasi dari DJP, dikutip pada Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Untuk memanfaatkan fitur baru ini, ada beberapa langkah mudah harus dilakukan. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id (DJP Online). Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik.

Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP Elektronik pada email.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Adapun untuk pendaftaran NPWP secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Simak artikel ‘Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN