INSENTIF PAJAK

Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Juli 2020 | 09.22 WIB
Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya harus tetap menyampaikan laporan ketika dalam suatu masa pajak tidak ada pemotongan yang mendapat insentif.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter saat merespons pertanyaan dari wajib pajak. Meskipun nihil, pemberi kerja berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Terkait laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP PMK-44/PMK.03/2020, apabila dalam suatu masa tidak ada pemotongan yang mendapat insentif maka tetap melakukan pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dengan status nihil,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (6/7/2020).

Sesuai ketentuan, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PMK 44/2020; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Kring Pajak mengatakan jika ada pegawai yang sebenarnya berhak menerima PPh Pasal 21 tapi pada masa pajak tersebut mempunyai PPh Pasal 21 nihil, atas data pegawai tersebut tetap bisa dimasukkan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Untuk pegawai yang nihil, pada kolom PPh Pasal 21 DTP-nya bisa diisi angka 0,” imbuh Kring Pajak. Simak pula artikel ‘Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP’.

Sebagai informasi kembali, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak pula artikel ‘Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.