INSENTIF PAJAK

Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Juli 2020 | 09:22 WIB
Nihil? Tetap Lapor Realisasi Insentif PPh Pasal 21 DTP

Ilustrasi. Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja yang telah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawainya harus tetap menyampaikan laporan ketika dalam suatu masa pajak tidak ada pemotongan yang mendapat insentif.

Hal ini disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter saat merespons pertanyaan dari wajib pajak. Meskipun nihil, pemberi kerja berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Terkait laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP PMK-44/PMK.03/2020, apabila dalam suatu masa tidak ada pemotongan yang mendapat insentif maka tetap melakukan pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dengan status nihil,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, seperti dikutip pada Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Sesuai ketentuan, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan yang diterima pegawai dengan tiga kriteria. Pertama, menerima penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PMK 44/2020; telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.

Kedua, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Kring Pajak mengatakan jika ada pegawai yang sebenarnya berhak menerima PPh Pasal 21 tapi pada masa pajak tersebut mempunyai PPh Pasal 21 nihil, atas data pegawai tersebut tetap bisa dimasukkan dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Untuk pegawai yang nihil, pada kolom PPh Pasal 21 DTP-nya bisa diisi angka 0,” imbuh Kring Pajak. Simak pula artikel ‘Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP’.

Sebagai informasi kembali, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Simak pula artikel ‘Agar Pajak Gaji Karyawan Bisa Ditanggung Pemerintah, Ini Imbauan DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0