Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak pemberi kerja untuk peduli dengan para pekerjanya dengan segera mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan hingga 29 Juni 2020, terdapat 106.391 permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP yang sudah disetujui DJP. Penerima insentif didominasi wajib pajak di sektor perdagangan dan manufaktur.
"Insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya kita membantu karyawan tapi perlu keterlibatan pengusaha. Mungkin ada pemberi kerja yang tidak peduli dan tetap memotong PPh Pasal 21. Namun, kita terus ingatkan untuk memanfaatkan ini,” ujar Hestu dalam webinar yang diadakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Rabu (1/7/2020).
Sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020, pegawai penerima penghasilan dari pemberi kerja yang masuk dalam salah satu dari 1.062 KLU, memiliki NPWP, dan memiliki penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp200 juta, berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Pada Pasal 3 PMK ini diamanatkan pemberi kerja yang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdafar melalui laman pajak.go.id.
"PPh Pasal 21 DTP ... harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh pasal 21 kepada pegawai," bunyi pasal 2 ayat 5 PMK 44/2020.
Lantas, bagaimana DJP memastikan PPh Pasal 21 DTP yang dimanfaatkan oleh pemberi kerja benar-benar dibayarkan kepada para pekerja yang seharusnya berhak menerima stimulus dari pemerintah tersebut?
Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I Dit. Peraturan Perpajakan II DJP Carolina Candri P. mengatakan DJP membangun kepercayaan dengan wajib pajak melalui sistem self assessment.
“Dengan self assessment diharapkan wajib pajak menyampaikan yang sebenarnya kepada DJP,” katanya.
Bila DJP mendapatkan informasi adanya wajib pajak yang tidak berhak justru memanfaatkan insentif ini maka prosedur pengawasan lapangan akan langsung dilakukan. DJP bisa melakukan konfirmasi kepada wajib pajak pekerja terkait dengan pembayaran PPh Pasal 21 DTP oleh pemberi kerja. (kaw)