KEPALA KPP PRATAMA PURWOREJO YOEPIDHA LAKSMIJARTA SOEMANTRI:

‘Ngemong yang Kecil, Ngeman yang Besar’

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2020 | 11:03 WIB
‘Ngemong yang Kecil, Ngeman yang Besar’

Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri. 

PEMAHAMAN terhadap hak dan kewajiban pajak antara wajib pajak satu dengan yang lain cenderung berbeda-beda. Hal tersebut berdampak pula pada perbedaan perlakuan (treatment) yang dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dominasi ‘wajib pajak kecil’ membuat KPP Pratama Purworejo menerapkan skema pembinaan lebih banyak berupa pemberian edukasi dan pelayanan terkait kewajiban pajak. Hal ini diyakini akan mampu meningkatkan level kepatuhan wajib pajak.

DDTCNews berkesempatan mewawancarai Kepala KPP Pratama Purworejo Yoepidha Laksmijarta Soemantri untuk mengetahui berbagai strategi yang dijalankan. Apalagi, jika melihat indikator penerimaan pajak, kantor pajak ini berhasil mencapai target 2019. Berikut kutipan wawancaranya:

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Bagaimana kinerja penerimaan pajak pada 2019 yang berhasil dikumpulkan KPP Pratama Purworejo?
Realisasi penerimaan KPP Pratama Purworejo pada 2019 senilai Rp334,59 miliar atau 100,7% dari target senilai Rp332,28 miliar. Penerimaan ini tumbuh sebesar 23,43% dibandingkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya yang senilai Rp271,07 miliar.

Apa pelajaran yang bisa diambil dari kinerja pada tahun lalu agar bisa lebih baik lagi pada tahun ini?
Pencapaian penerimaan pajak 100% pada 2019 terjadi di penghujung tahun, yaitu pada 31 Desember. Hal ini menimbulkan ketegangan tersendiri. Kami ingin pencapaian pajak pada 2020 bisa lebih awal. Konsekuensinya, tentu kami harus start gas pol dari awal tahun. Itu pelajaran yang bisa kami petik dari kinerja tahun lalu.

Bagaimana karakteristik dan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di KPP Pratama Purworejo?
WP di KPP Pratama Purworejo umumnya didominasi oleh sektor bendaharawan pemerintah dengan klasifikasi lapangan usaha administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Kepatuhan formal WP cukup baik, dari 51.270 WP badan dan orang pribadi (OP) wajib SPT, sebanyak 41.747 WP atau 81,43% diantaranya melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Khusus untuk WP badan dan WP OP nonkaryawan yang dijadikan target IKU [Indikator Kinerja Utama], kepatuhannya mencapai 109,79% dari target sebanyak 5.872 WP. WP yang melaporkan SPT tahunan secara elektronik atau melalui e-Filing sebanyak 22.136 WP atau tercapai 106,80% dari WP sasaran efiling sebanyak 20.726 WP.

Sektor usaha apa saja yang potensial dan menonjol di KPP Pratama Purworejo?
Sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak di Purworejo antara lain, pertama, administrasi pemerintahan atau proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD berkontribusi sebanyak 27,56%. Kedua, industri pengolahan seperti kayu, tekstil, tembakau berkontribusi 23,09%.

Ketiga, perdagangan besar dan eceran menyumbang 15,81% dari total penerimaan. Keempat, jasa keuangan dan asuransi berperan 11,58%. Kelima, kontruksi dengan sumbangsih sebesar 11,30%. Keenam, sektor lainnya dengan peran sebesar 10,65%.

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Bagaimana perbandingan komposisi penerimaan pajak dari WP badan dan OP?
WP Badan sebanyak 1.821 WP dan menyumbang sekitar 64,2% dari total penerimaan pajak, sedangkan WP OP sebanyak 6.730 WP dan menyumbang 7,4%. Penerimaan sisanya berasal dari setoran pajak bendaharawan.

Apa yang bakal dijalankan KPP Pratama Purworejo dalam menggali potensi dan mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun ini?
WP di wilayah KPP Pratama Purworejo pada umumnya merupakan WP kecil, tetapi mereka mempunyai peranan yang cukup besar. Sebanyak 100 WP besar Purworejo menyumbang sekitar 65% dari total penerimaan pajak, sedangkan sisanya menyumbang 35% penerimaan. Berbeda dengan KPP besar lainnya, 100 WP besarnya pada umumnya berkontribusi antara 80% sampai 90% dari total penerimaan pajak mereka.

Karena didominasi WP kecil maka sejak awal tahun kami harus rajin ngemong mereka. Ini dilakukan dengan mengimbau untuk ber-NPWP, memberikan edukasi, tak bosan mengingatkan kewajibannya, melayani, dan mencukupi kebutuhan WP agar tidak terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini karena mereka lambat laun akan tumbuh menjadi WP besar.

Baca Juga:
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Sementara itu, para WP besar pada umumnya sudah paham terhadap hak dan kewajibannya, sehingga kami tinggal menjaga komunikasi yang baik dan memberikan pelayanan prima kepada mereka. Ibaratnya yang kecil diemong [diasuh], yang besar di-eman [disayang]. Dengan strategi ‘Ngemong yang Kecil, Ngeman yang Besar’ sejak awal tahun, kami berharap akan berkinerja lebih baik lagi pada 2020 ini. Hal-hal lain tetap dijalankan, seperti pemberian layanan prima kepada WP dan penegakkan hukum hingga tuntas baik pemeriksaan maupun penagihan paksa.

Adakah pesan khusus dari Dirjen Pajak?
Dirjen berpesan insan pajak tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi harus bekerja bersama, seiring-sejalan dengan apa yang sudah digariskan oleh pimpinan. Semua insan pajak agar bekerja profesional dan dan menjaga integritas.

Bagaimana proses pembinaan yang dilakukan KPP Pratama Purworejo selama ini?
Pembinaan kepada WP dilaksanakan baik secara langsung dengan tatap muka maupun secara tidak langsung melalui berbagai kanal informasi seperti akun medsos [media sosial] KPP Pratama Purworejo, kampanye malalui radio dan media lokal lainnya, kerja sama dengan komunitas online seperti Berita Purworejo Terbaru ‘BPT’ di Facebook, dan penyampaian informasi melalui SMS masking dan saluran Whatsapp group komunitas WP UMKM dan bendahara desa, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Jelang Deadline, Rio Haryanto Sarankan WP Lapor SPT Tahunan Hari Ini

Pertemuan langsung dengan WP dilakukan melalui kunjungan ke tempat usaha WP, penyelenggaraan penyuluhan pada komunitas WP tertentu (petambak, bendahara desa, UMKM, dan lain-lain), serta penyelenggaraan layanan pengembangan bisnis/BDS [business development services] yang diperuntukan bagi para pelaku usaha OP/badan yang belum terdaftar melalui kegiatan penyuluhan yang bekerja sama dengan instansi/asosiasi.

Selain itu, pembuatan MoU [memorandum of understanding] kegiatan inklusi kesadaran pajak dengan pihak kampus dalam pemberian materi urgensi pajak di dalam kurikulum perguruan tinggi. Ada pula kegiatan Tax Goes Campus/Tax Goes School/Pajak Bertutur untuk tingkat pendidikan menengah yang dilakukan dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran pajak sejak dini.

Bagaimana dengan penegakan hukum?
Penegakan hukum dilakukan dalam rangka menguji kepatuhan WP. Ini dilaksanakan terhadap WP yang terdapat indikasi menggelapkan pajak. Selain itu, dilakukan juga penagihan aktif terhadap WP penunggak secara selektif.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Serangkaian proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang diawali dengan pemeriksaan, penetapan pajak, dan teguran. Bila tidak ada respons dari WP dilanjutkan dengan penyampaian surat paksa dan blokir rekening, serta dapat dilanjutkan dengan pelaksanaan sita dan penyanderaan (gijzeling).

Dengan adanya implementasi compliance risk management (CRM), apakah bakal ada perubahan?
Adanya CRM memudahkan fiskus memprioritaskan pelaksanaan pengawasan terhadap WP sehingga mendorong efektivitas penanganan WP yang tidak patuh. Fiskus dapat bekerja lebih cepat dan sistematis sehingga proses ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penagihan pajak dapat berjalan lebih optimal.

Fiskus dapat mengetahui profil rIsiko WP dengan lebih saksama sehingga benar-benar menyasar kepada WP yang tidak patuh dengan tetap mempertimbangkan keadaan WP prioritas tersebut. Dari sisi WP, pemetaan risiko secara berkesinambungan dikaitkan dengan prioritas penanganan diharapkan menciptakan WP yang lebih patuh secara merata.

Baca Juga:
Baru Terdaftar Tahun Lalu, WP Diteliti Petugas Pajak Terkait Bisnisnya

Era teknologi dan transparansi digadang-gadang akan membuat era baru hubungan wajib pajak dan otoritas pajak. Bagaimana perspektif Anda tentang hal ini?
Dengan teknologi modern, pelaksanaan ketentuan perpajakan akan semakin mudah dan sederhana. Hubungan WP dan otoritas pajak akan semakin dibatasi untuk hal-hal tertentu saja, seperti penerbitan regulasi, pengujian kepatuhan WP, penagihan dan penegakkan hukum, serta pelayanan pengaduan WP.

Di sisi lain, dengan adanya transparansi dan konektivitas data dari berbagai instansi/lembaga dengan DJP, diharapkan WP akan menyampaikan laporan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena DJP dapat meng-crosscheck data-data yang dimilikinya dengan data yang diperoleh dari berbagai sumber untuk menguji kebenaran pelaporan WP tersebut.

Keadaan seperti apa yang bakal tercipta serta dialami oleh WP dan otoritas pajak?
Pada era baru ini, akan tercipta keadaan seperti setiap WP memiliki akun pajak pada gadget atau gawainya, yang dapat diakses setiap saat; WP akan menerima peringatan secara otomatis jika ada kewajibannya yang belum terpenuhi; WP bayar dan lapor pajak secara online; serta WP menyimpan berkas perpajakannya di dalam akun pajak pribadinya.

Baca Juga:
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Selain itu, WP bisa mengakses akun pajaknya setiap saat untuk melihat data/info perpajakannya, seperti kewajiban perpajakannya, jumlah tunggakan, jumlah pembayaran pajaknya baik yang dibayar sendiri maupun yang dipungut/dipotong pihak lain, serta informasi perpajakan lainnya. WP juga menerima notifikasi secara otomatis jika ada kelebihan bayar pajak serta bisa mengajukan restitusi secara online.

Sementara itu, otoritas pajak menerbitkan regulasi perpajakan sesuai dengan perkembagan zaman; melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan WP; melaksanakan penagihan paksa; melaksanakan pemeriksaan buper dan penyidikan dalam rangka penegakkan hukum; melayani aduan WP.

Sebagai Kepala KPP, apa tantangan terbesar yang Anda rasakan?
Tantangan terbesar adalah menjaga semangat para pegawai agar selalu sigap dan profesional bekerja sesuai tupoksinya. Sebenarnya, setiap pegawai sudah jelas tugasnya dan sudah ada SOP-nya, tinggal manusianya yang menjalankan mesin KPP.

Baca Juga:
Ratusan Desa Dapat Dana dari APBN, Kantor Pajak Perkuat Pengawasan

Jika mesinnya berjalan bagus, maka penyelenggaraan pelayanan akan bagus, pengawasan kepada WP berjalan intensif, penegakan hukum juga akan terlaksana dengan baik. Insyaallah, WP akan lebih patuh memenuhi kewajibannya. Untuk itu, kami rutin mengadakan morning activity, doa bersama, dan kegiatan kebersamaan lainnya untuk menjaga semangat dan kekompakan antarpegawai.

Apa harapan Anda untuk Ditjen Pajak dan Indonesia?
Amanah untuk menghimpun pajak yang menjadi sumber utama penerimaan negara tidak semata menjadi beban DJP sendiri. Perlu dukungan dari pemerintah, instansi/lembaga lain, dunia usaha, masyarakat termasuk dunia pendidikan, bahwa membayar pajak merupakan wujud kepahlawanan dalam pembangunan bangsa.

Kami berharap Ditjen Pajak menjadi instansi yang kuat dengan dukungan IT [information technology] yang modern. Para pegawainya sejahtera, profesional, dan berintegritas. Ditjen Pajak semakin disegani dan dihormati oleh semua stakeholder-nya. Tax ratio meningkat dan Indonesia menjadi negara mandiri dan maju di masa mendatang. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya