RAPBN 2022

Naik, Penerimaan Perpajakan 2022 Disepakati Rp1.510 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 09 September 2021 | 15:20 WIB
Naik, Penerimaan Perpajakan 2022 Disepakati Rp1.510 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Panja A mengenai RAPBN 2022 menyepakati target penerimaan perpajakan tahun depan senilai Rp1.510 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah, Rp1.506,9 triliun.

Kendati begitu, porsi kenaikan penerimaan perpajakan 2022 terbilang kecil dibanding tahun ini. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai target penerimaan perpajakan berpeluang lebih tinggi karena ada berbagai kebijakan extra effort yang dilakukan pemerintah..

"Kami ingin mengambil keputusan, penerimaan perpajakan. Totally semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun. Setuju?" katanya dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit RUU APBN 2022, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Said memerinci target penerimaan pajak 2022 naik 0,16%, dari usulan pemerintah Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai naik 0,4%, dari Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun.

Menurutnya, kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut akan tercapai jika pemerintah terus melakukan upaya optimalisasi termasuk melalui reformasi perpajakan. Di sisi lain, penetapan target penerimaan dengan angka yang bulat juga akan membuatnya lebih mudah diingat.

"Kami hanya ingin berharap kepada pemerintah untuk melakukan, kalau bahasa kami extra effort. Kalau bahasa pemerintah best effort," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Sementara itu, Anggota Banggar Ecky Awal Mucharam menilai pemerintah lebih optimistis terhadap capaian pemulihan perekonomian Indonesia pada 2022. Keyakinan tersebut terefleksikan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan tax ratio. Apalagi, lanjutnya, masih banyak ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.

Menurutnya, potensi penerimaan perpajakan bahkan bisa meningkat lebih signifikan jika RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan dan mulai berlaku tahun depan.

"Tentu ada harapan bahwa undang-undang ini memiliki implikasi, walaupun masih diperdebatkan kapan berlakunya undang-undang itu. Kemauan itu harus terefleksikan dari target penerimaan perpajakan kita," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah terus mengevaluasi belanja perpajakan yang terus menunjukkan tren peningkatan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan belanja perpajakan benar-benar efektif mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng