JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II mampu merealisasikan target penerimaan pajak selama 6 tahun berturut-turut terhitung sejak 2020 hingga 2025.
Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 2025 mencapai Rp82,72 triliun atau 106,24% dari target yang ditetapkan. Bila dibandingkan dengan 2024, penerimaan pajak 2025 tercatat bertumbuh sebesar 15,22%.
"Capaian penerimaan pajak 100% selama 6 tahun berturut-turut atau double hattrick ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran, serta kolaborasi yang baik dengan para wajib pajak dan para pemangku kepentingan," ujar Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Astuti, dikutip pada Selasa (13/1/2026).
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 2025 terdiri atas PPh nonmigas senilai Rp41,01 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp38,06 triliun, PBB senilai Rp508,49 miliar, dan pajak lainnya senilai Rp3,14 triliun.
Bila diperinci secara sektoral, sektor ekonomi dengan kontribusi pajak terbesar antara lain sektor perdagangan dengan setoran pajak senilai Rp25,7 triliun, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan setoran senilai Rp9,38 triliun, serta sektor jasa keuangan dan asuransi dengan setoran pajak senilai Rp7,33 triliun.
Selanjutnya, sektor manufaktur tercatat menyetorkan pajak senilai Rp6,86 triliun, sedangkan sektor tambang menyetorkan pajak senilai Rp5,76 triliun.
Adapun kinerja penerimaan pajak pada setiap KPP di Kanwil DJP Jakarta Selatan II adalah sebagai berikut:
"Di tengah berbagai perubahan kebijakan dan transformasi sistem perpajakan, capaian double hattrick ini menunjukkan bahwa adaptasi dan pelayanan yang makin modern dapat berjalan beriringan dengan kinerja penerimaan yang kuat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara," ujar Dwi.
Dengan capaian ini, Dwi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan seluruh ILAP yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kepatuhan pajak pada 2025. (dik)
