Ilustrasi. (fDJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yang bisa melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan mulai pekan ini ini, layanan SMS OTP sudah bisa digunakan wajib pajak yang memakai nomor ponsel operator XL. Pembaruan tersebut telah dirampungkan DJP pada pekan lalu.
"Sudah [bisa menggunakan SMS OTP dengan nomor ponsel XL]," katanya, Selasa (18/8/2020).
Iwan menuturkan satu pekerjaan lain yang tersisa dari SMS OTP adalah membuat pembaruan pengumuman di laman login DJP online. Hingga saat ini, pengumuman terkait layanan SMS OTP baru mencakup dua operator yang pertama kali bekerja sama dengan DJP, yaitu Telkomsel dan Indosat.
Sebelumnya, Iwan menyatakan proses penyambungan sistem XL dengan sistem DJP Online untuk mengakomodasi layanan SMS OTP membutuhkan waktu lama. Hal tersebut menyebabkan gangguan dalam layanan elektronik kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Sempat Gagal Akses DJP Online? Ternyata Ada Pembaruan Layanan SMS OTP’.
"Untuk pengumumannya, maaf, itu belum update," kata Iwan.
Sebagai informasi, untuk wajib pajak yang ingin mengaktifkan SMS OTP, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, ubah nomor ponsel di halaman profil pada DJP Online. Kedua, OTP dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel. Ketiga, cek kotak masuk (inbox) SMS di ponsel.
Keempat, masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kelima, nomor ponsel berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Kendati demikian, wajib pajak tetap masih bisa menggunakan pilihan pengiriman kode verifikasi lewat email. (kaw)