Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya akan memiliki kewenangan untuk memperoleh data rekening masyarakat dari bank dalam negeri. Kewenangan pemerintah tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
Otoritas Pendapatan menjelaskan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Kenya tersebut diatur dalam UU Tata Cara Perpajakan, terutama soal pertukaran informasi pajak.
“Kewenangan otoritas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” bunyi bagian 1 Undang-Undang Tata Cara Perpajakan seperti dilansir Kra, dikutip pada Jumat (23/12/2021).
Melalui beleid ini, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Kenya wajib melaporkan setiap rekening yang memiliki saldo lebih dari Sh28,22 juta atau setara dengan Rp3,57 miliar ke otoritas pendapatan mulai 30 Juni 2022.
Selain itu, beleid ini juga mengatur mengenai mekanisme dan pelaksanaan perjanjian yang ditandatangani Kenya tentang pertukaran informasi keuangan dalam rangka perpajakan secara otomatis sesuai dengan standar pelaporan umum OECD.
Menurut pemerintah, undang-undang baru tersebut memberikan kewenangan bagi otoritas pendapatan untuk menindak para pengusaha yang merahasiakan informasi keuangannya selama bertahun-tahun untuk tidak dikenai pajak.
Sebelumnya, otoritas pendapatan telah mendeteksi adanya praktik penghindaran pajak di negaranya. Berdasarkan data otoritas pajak, terdapat praktik penghindaran pajak yang merugikan negara hingga Sh30 miliar atau setara dengan Rp3,79 triliun.
Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya, penerimaan pajak dapat lebih optimal karena data-data keuangan wajib pajak dapat diketahui. (rizki/rig)