KENYA

Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Desember 2021 | 09:00 WIB
Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya akan memiliki kewenangan untuk memperoleh data rekening masyarakat dari bank dalam negeri. Kewenangan pemerintah tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Otoritas Pendapatan menjelaskan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Kenya tersebut diatur dalam UU Tata Cara Perpajakan, terutama soal pertukaran informasi pajak.

“Kewenangan otoritas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” bunyi bagian 1 Undang-Undang Tata Cara Perpajakan seperti dilansir Kra, dikutip pada Jumat (23/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Melalui beleid ini, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Kenya wajib melaporkan setiap rekening yang memiliki saldo lebih dari Sh28,22 juta atau setara dengan Rp3,57 miliar ke otoritas pendapatan mulai 30 Juni 2022.

Selain itu, beleid ini juga mengatur mengenai mekanisme dan pelaksanaan perjanjian yang ditandatangani Kenya tentang pertukaran informasi keuangan dalam rangka perpajakan secara otomatis sesuai dengan standar pelaporan umum OECD.

Menurut pemerintah, undang-undang baru tersebut memberikan kewenangan bagi otoritas pendapatan untuk menindak para pengusaha yang merahasiakan informasi keuangannya selama bertahun-tahun untuk tidak dikenai pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Sebelumnya, otoritas pendapatan telah mendeteksi adanya praktik penghindaran pajak di negaranya. Berdasarkan data otoritas pajak, terdapat praktik penghindaran pajak yang merugikan negara hingga Sh30 miliar atau setara dengan Rp3,79 triliun.

Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya, penerimaan pajak dapat lebih optimal karena data-data keuangan wajib pajak dapat diketahui. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT