AL CAPONE:

'Mereka Tak Bisa Memungut Pajak dari Bisnis Ilegal'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 12:01 WIB
'Mereka Tak Bisa Memungut Pajak dari Bisnis Ilegal'

Alphonse Gabriel ‘Al’ Capone (1899-1947)

KEKAYAANNYA sudah melampaui US$1 miliar dari bisnis perjudian dan minuman keras yang saat itu dinyatakan ilegal. Usianya belum genap 30 tahun saat mempekerjakan lebih dari 600 gengster untuk 'menjalankan' Chicago dan berbagi wilayah kekuasaan peredaran miras di AS dengan mafia-mafia lainnya.

Tapi setiap orang selalu membuat kesalahan. Dan kesalahan pemilik senyum lebar dengan berbagai aktivitas filantropi dan komentar yang menarik perhatian media ini adalah tak menyadari, bahwa ada penyidik pajak bernama Eliot Ness dan bahwa pemerintah ternyata bisa menarik pajak dari bisnis yang ilegal.

“Mereka tidak bisa memungut pajak yang legal dari bisnis yang ilegal,” kata Alphonse Gabriel ‘Al’ Capone di tahun 1931, sesaat setelah mengubah pengakuannya di hadapan Pengadilan Chicago atas dakwaan penggelapan pajak (tax evasion), dari semula bersalah menjadi tidak bersalah.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Pemerintah AS akhirnya memang gagal memenjarakan Capone atas berbagai sangkaan tindak kriminal yang dilakukannya, karena kurangnya bukti dan saksi. Namun, Ness bersama tim The Untouchables-nya berhasil membuktikan dengan telak kasus penggelapan pajak yang dilakukan Capone.

Dan Mahkamah Agung AS pun sudah mengeluarkan fatwa, bahwa pemerintah tetap bisa memungut pajak dari bisnis yang ilegal. Akhirnya, melalui kasus penggelapan pajak itulah Capone divonis penjara 11 tahun dan denda sekitar US$300.000, penjara terlama untuk kejahatan pajak yang pernah ada di AS.

Capone mungkin lupa. Pajak tidak dibuat untuk membedakan ‘jenis kelamin’ harta. Ia sejak awal didesain untuk tidak membedakan, mana harta yang berasal dari aktivitas yang legal, dan mana yang dari aktivitas ilegal, tak peduli apakah itu hasil korupsi atau perdagangan manusia dan narkotika.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Karena itu, selama ada tambahan penghasilan, kekayaan, atau kenikmatan, maka negara memiliki hak untuk masuk dan memungut pajaknya. Itulah sebabnya dalam formulir surat pemberitahuan pajak di AS, ada kolom isian tentang ‘tambahan penghasilan atau harta dari sumber-sumber yang ilegal.’

Itulah pula sebabnya, kenapa misalnya di banyak negara, praktik pengampunan pajak juga tutup mata terhadap jenis kelamin harta dan asal-usulnya. Barangkali Capone juga lupa, ia hidup di Chicago, Amerika, di mana Ditjen Pajaknya sangat disegani dan ditakuti bahkan melebihi polisi. Bukan hidup di Jakarta, Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

Senin, 11 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Tak Setor PPN Rp 1,5 Miliar, Direktur Perusahaan Dibawa ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya