KOREA SELATAN

Imbas Cha Eun-woo, DPR Korsel Ajukan RUU Anti-Tax Evasion untuk Agensi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Maret 2026 | 14.30 WIB
Imbas Cha Eun-woo, DPR Korsel Ajukan RUU Anti-Tax Evasion untuk Agensi
<p>Ilustrasi.</p>

SEOUL, DDTCNews - Kasus dugaan penggelapan pajak oleh aktor Cha Eun-woo ternyata memicu reformasi regulasi pajak pada agensi hiburan di Korea Selatan.

Anggota Komite Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata DPR Jung Yeon-wook mengusulkan RUU Pengembangan Industri Budaya Populer dan Seni untuk menutup celah manajemen di agensi hiburan sekaligus menegakkan keadilan pajak. Menurutnya, RUU tersebut bakal meningkatkan transparansi dan memitigasi risiko penggelapan pajak pada agensi hiburan.

"Sudah menjadi rahasia umum di industri ini banyak agensi perorangan yang dibentuk semata-mata untuk mengurangi pajak tanpa melakukan fungsi manajemen yang sebenarnya. Kabarnya ada banyak sekali agensi yang tidak berbeda dengan perusahaan fiktif," katanya, dikutip pada Selasa (3/3/2026).

Jung memaparkan hingga akhir 2025 terdapat 6.140 agensi budaya populer dan seni yang tercatat di Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Kebudayaan. Dalam beberapa tahun terakhir, dia mengamati terjadi lonjakan pendaftaran agensi baru.

Pada 2021, hanya ada 524 pendaftaran agensi hiburan baru, sedangkan pada 2025 melonjak menjadi 907 agensi. Pertumbuhan pesat ini disebabkan oleh munculnya agensi perorangan dan perusahaan kecil yang memanfaatkan gelombang konten K-pop.

Permasalahan kemudian muncul karena ambiguitas entitas yang bertanggung jawab untuk mengelola jumlah agensi yang terus meningkat. Saat ini, pemerintah daerah menangani pendaftaran, perubahan, dan penutupan agensi.

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata sebagai otoritas yang berwenang, ternyata tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi secara komprehensif status agensi-agensi tersebut.

Jung menyodorkan RUU Pengembangan Industri Budaya Populer dan Seni yang kemudian dijuluki dengan "RUU Cha Eun-woo". RUU tersebut bisa menjadi dasar pemblokiran agensi yang tidak transparan serta memitigasi risiko penggelapan pajak pada agensi hiburan.

RUU akan mewajibkan agensi melaporkan pendaftaran dan status usaha mereka setiap tahun kepada Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, serta memberikan kewenangan kepada kementerian untuk mengelola informasi yang dihimpun secara komprehensif. RUU juga mewajibkan pemerintah daerah untuk membagikan data yang telah diproses kepada kementerian.

Selain itu, RUU ini juga mengusulkan agar individu yang telah dijatuhi denda atau hukuman berat berdasarkan UU Pajak dilarang membentuk agensi. Pembatasan ini berlaku tidak hanya untuk perwakilan agensi, tetapi juga siapa pun yang bekerja di agensi tersebut.

"Seringkali kemunculan nama-nama artis dalam daftar penunggak pajak dengan jumlah tinggi atau hasil audit pajak dari otoritas terkait langsung dengan struktur ini. Meskipun konten K-pop sangat menjanjikan, kita tidak boleh menoleransi perilaku penggelapan pajak," ujarnya dilansir chosun.com.

Sebelumnya, publik Korea Selatan gembar karena aktor sekaligus penyanyi Cha Eun-woo diduga menggelapkan pajak senilai lebih dari KRW20 miliar atau sekitar Rp229 miliar. Otoritas menilai Cha menggunakan perusahaan agensi yang dioperasikan oleh ibunya untuk mengurangi pajak penghasilan.

Setelahnya, aktor Kim Seon-ho juga dicurigai melakukan penggelapan pajak. Dia diduga mengoperasikan perusahaan keluarga secara terpisah dari agensi tempatnya bernaung saat ini, yang mengindikasikan penggelapan pajak secara substansial. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.