PMK 38/2023

Menperin Tetapkan Daftar Mobil Listrik yang Penuhi TKDN, PPN Cuma 1%

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 14:21 WIB
Menperin Tetapkan Daftar Mobil Listrik yang Penuhi TKDN, PPN Cuma 1%

Seorang pegawai memberikan informasi kepada pengemudi sebelum melakukan test drive sebuah mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Dumai, Riau, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menetapkan keputusan menteri yang memuat daftar mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai TKDN yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan PPN DTP Tahun Anggaran 2023.

"Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Perpres 55/2019 serta roadmap program percepatan KBLBB dari Kemenperin," tulis Kemenperin dan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Dengan berlakunya fasilitas PPN DTP atas mobil listrik dan bus listrik, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor listrik meningkat.

"Pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ujar Taufiek.

Guna memastikan pemenuhan TKDN oleh produsen, Ditjen ILMATE akan melakukan pengawasan lewat lembaga verifikasi independen yang telah ditunjuk. Bila TKDN tak terpenuhi, Ditjen ILMATE memberikan sanksi penghapusan dari daftar kendaraan bermotor listrik yang mendapatkan insentif PPn DTP.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, PPN DTP yang diberikan sebesar 5%. Alhasil, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%.

Selain harus memenuhi ketentuan TKDN, mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi TKDN harus ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

"KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN ... ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 38/2023.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil