PADA umumnya semua negara-negara anggota ASEAN menerapkan pajak tidak langsung dalam bentuk cukai, meskipun istilah yang digunakan di setiap negara bisa berbeda. Barang yang dikenakan cukai dan basis pengenaan cukainya pun juga dapat berbeda.
Kendati demikian, ditinjau dari segi produk, terdapat 5 jenis barang yang dikenakan cukai di semua negara ASEAN antara lain bir, wine, spiritus, rokok, cerutu, dan kendaraan bermotor. Sementara itu, ada pula barang kena cukai (BKC) yang hanya terdapat di satu negara ASEAN, yakni cukai kretek di Indonesia. Adapun dari segi sistem cukainya, terdapat negara ASEAN yang menganut tarif ad valorem, tarif spesifik, dan tarif campuran.
Pada hakikatnya, cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan seperti meningkatkan pendapatan negara, untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara-negara anggota ASEAN.
Perkembangan integrasi ekonomi ASEAN dinilai akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam setiap kebijakan cukai. Koordinasi dibutuhkan untuk menghindari perbedaan kebijakan pajak yang mempengaruhi keputusan konsumen dalam membeli suatu barang atau keputusan lokasi produksi yang mengarah pada persaingan dagang yang tidak sehat.
Buku yang berjudul Reformasi Cukai: Kasus ASEAN yang diterbitkan oleh Internasional Tax and Investment Center (ITIC) ini secara lugas menjelaskan praktik terbaik serta desain kebijakan pajak cukai pada produk cukai seperti minuman beralkohol, kendaraan bermotor, produk tembakau, dan produk-produk cukai lainnya.
Salah satu hal yang sangat penting dibahas dalam buku ini adalah penekanannya pada kedaulatan pajak nasional. Artinya, setiap negara di kawasan ASEAN memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan sistem cukai yang terbaik bagi masing-masing negara.
Penerapan Cukai atas Minuman Beralkohol
Secara internasional, cukai alkohol dikenakan untuk membatasi konsumsi dan sebagai sarana untuk mengatasi dampak terhadap masyarakat terkait dengan konsumsi berisiko dan risiko tinggi (eksternalitas negatif).
Di ASEAN, cukai alkohol mempunyai beragam nama dan diklasifikasikan pada beragam rezim dalam pemerintahan. Nama resmi untuk pajak alkohol di ASEAN meliputi:
Struktur cukai telah banyak mengalami perubahan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan berbagai isu seperti tingkat pembangunan yang berbeda antarwilayah dan perkembangan pembangunan yang sifatnya parsial (tidak komprehensif).
Dari perspektif rancangan sistem cukai, negara-negara ASEAN saat ini menggunakan satu atau lebih dari tiga metode penghitungan cukai untuk minuman beralkohol lokal atau minuman beralkohol impor yaitu sebagai berikut:
Penerapan Cukai atas Kendaraan Bermotor
Cukai pada kendaraan bermotor dapat dibenarkan dengan alasan untuk memperbaiki eksternalitas negatif terkait dengan emisi CO2, ketahanan energi, kemacetan, dan kerusakan jalan. Cukai bahan bakar bisa menjadi langkah yang tepat untuk memperbaiki eksternalitas negatif tertentu dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah.
Kawasan Asia Tenggara perlu mengatur isu terkini mengenai perkembangan restrukturisasi tarif cukai kendaraan bermotor untuk menggambarkan kebijakan sejumlah negara dalam kaitannya dengan energi, lingkungan, dan investasi.
Hal baru dari kebijakan cukai kendaraan bermotor adalah pentingnya mengembangkan efisiensi bahan bakar dalam kendaraan. Alasan utama yang membuat efisiensi bahan bakar digunakan oleh pembuat kebijakan cukai adalah untuk menurunkan penggunaan energi dan ketergantungan terhadap impor energi serta untuk mencapai hasil lingkungan yang positif dari pengurangan konsumsi bahan bakar fosil.
Penerapan Cukai atas Tembakau
Pemerintah umumnya memiliki dua tujuan utama dalam menetapkan kebijakan cukai tembakau (rokok) di negaranya yaitu menghasilkan pendapatan negara untuk anggaran pemerintah dan mengurangi konsumsi tembakau dengan alasan kesehatan.
Negara-negara anggota ASEAN saat ini menerapkan basis yang berbeda-beda untuk pengenaan cukai rokok. Berikut pemaparannya:
Penerapan Cukai Atas Minuman Non-Alkohol
Penerapan cukai pada minuman non-alkohol bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif dari minuman mengandung pemanis gula berkarbonasi. Cukai yang saat ini dikenakan pada minuman non-alkohol di kawasan ASEAN dilihat sebagai cara yang mudah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Menetapkan cukai pada minuman non-alkohol mungkin saja dapat meningkatkan pendapatan cukai. Namun, para pembuat kebijakan perpajakan perlu berhati-hati dalam memastikan dampak kebijakan yang dibuat terhadap pendapatan pajak lainnya yang akan berpengaruh terhadap pendapatan pajak secara keseluruhan.
Buku ini juga dilengkapi dengan berbagai macam data terkait dengan beragam jenis cukai dan kontribusi penerimaannya dari tahun ke tahun di negara-negara anggota ASEAN. Tidak hanya itu, buku ini juga memberikan beberapa macam contoh penerapan cukai di berbagai belahan dunia lainnya.
Buku ini diharapkan dapat menjadi roadmap bagi pembuat kebijakan untuk mengimplementasikan reformasi cukai yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara yang lebih tinggi, serta peningkatan perdagangan bebas di kawasan ASEAN.
Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut? Silahkan datang ke DDTC Library.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.