JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).
Beleid tersebut menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 226/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 226/2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC. Simak Purbaya Atur Ulang Penimbunan dan Mutasi Barang Kena Cukai
"Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, simplifikasi proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC sesuai perkembangan dunia usaha, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC," bunyi pertimbangan PMK 89/2025, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
Apabila dibandingkan dengan PMK 226/2014, salah satu perubahan yang paling mencolok adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan oleh penyalur, tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya.
Sebelumnya, kewajiban perlindungan dengan dokumen cukai CK-6 hanya berlaku untuk pengangkutan MMEA dengan jumlah di atas 6 liter. Hal ini mengakibatkan peredaran MMEA dalam jumlah kecil belum tercatat dan terpantau secara optimal.
Untuk itu, Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan MMEA. Hal ini dimaksudkan agar semua aktivitas peredaran MMEA dapat dipantau secara lebih akurat. Simak Peredaran Minuman Beralkohol Diperketat, Begini Penjelasan DJBC
PMK 89/2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 89/2025 sekaligus mencabut PMK 226/2014. Secara lebih terperinci, PMK 89/2025 terdiri atas 5 bab dan 17 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
Pasal ini berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 89/2025.
BAB II PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI
Pasal ini mengatur BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan berikat (TPB). Ketentuan dan tata cara penimbunan dalam TPS dan TPB tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal ini mengatur BKC yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dapat ditimbun di dalam: (i) pabrik; atau (ii) tempat pengguna fasilitas pembebasan cukai. Pasal ini juga menerangkan kewajiban bagi pengusaha pabrik atau pengguna fasilitas pembebasan cukai terkait dengan penimbunan BKC yang akan digunakan sebagai bahan baku/bahan penolong.
BAB III PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI
Pasal ini mengatur pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib memberitahukan setiap pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan kepada kepala kantor bea dan cukai yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai.
Pasal ini mengatur setiap pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan wajib diberitahukan dan dilindungi dengan dokumen cukai. Pasal ini juga mengatur pengecualian kewajiban diberitahukan dan dilindungi dokumen cukai untuk BKC tertentu.
Pasal ini mengatur wewenang pejabat bea dan cukai untuk mengawasi pemasukan BKC atau pengeluaran BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan.
Pasal ini mengatur dalam keadaan darurat BKC yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke tempat lain tanpa dilindungi dokumen cukai. Keadaan darurat yang dimaksud adalah adanya bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial.
Pasal ini mengatur ketentuan pengangkutan atas BKC yang belum dilunasi cukainya.
Pasal ini menegaskan pengangkutan BKC tertentu yang sudah dilunasi cukainya, wajib dilindungi dengan dokumen cukai.
Pasal ini memerinci dokumen cukai yang berlaku sebagai dokumen pengeluaran, pemberitahuan, pelindung pengangkutan, pemberitahuan pemasukan, pemberitahuan pengeluaran, atau pelindung pengangkutan BKC.
Pasal ini mengatur ketentuan pengangkutan BKC dalam rangka kegiatan ekspor, impor, dan antar TPB menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Pasal ini mengatur pengangkutan BKC dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen cukai.
Pasal ini mengatur ketentuan pengajuan permohonan pembetulan data atau pembatalan terhadap dokumen cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e PMK 89/2025.
Pasal ini mengatur ketentuan pengajuan permohonan pembetulan data atau pembatalan terhadap dokumen cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f PMK 89/2025, yaitu pelindung pengangkutan BKC.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 15)
Pasal ini menegaskan dokumen cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PMK 89/2025 masih tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan BKC berdasarkan PMK 226/2014.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal ini menyatakan berlakunya PMK 89/2025 sekaligus mencabut PMK 226/2014.
Pasal ini menyatakan PMK 89/2025 berlaku mulai 1 Januari 2026.
Untuk membaca PMK 89/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)
