KAMUS PAJAK

Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Februari 2020 | 10.14 WIB
Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Ilustrasi. (marketingmagazine.com.my)

KETIKA masing-masing negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama tentunya akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation). Pemajakan atas penghasilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periode tertentu dinamakan sebagai pemajakan berganda secara yuridis (juridical double taxation). Gambar 1 di bawah ini mengilustrasikan pemajakan berganda secara yuridis:

Gambar 1
Pajak Berganda Yuridis

Selain terminologi pemajakan berganda secara yuridis di atas, dalam konteks pajak terdapat pula istilah pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pemajakan berganda secara ekonomis diartikan sebagai pemajakan atas penghasilan yang sama yang diperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periode yang sama. Gambar 2 di bawah ini mengilustrasikan tentang pajak berganda secara ekonomis:

Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomis

Dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Untuk kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, kalau memang dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat juga dibuat untuk  menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mohammad Justine Ceasarea Hasanudin
baru saja
artikel ini memberikan gambaran dari implikasi perpajakan yang dilakukan atas transaksi internasional. terlepas dari kewenangan 2 negara atas hak pemajakan (atas income) untuk pajak berganda yuridis maupun VAT (PPN) yang dicontohkan dari sisi Pajak bergannda ekonomis terdapat konsekuensi tax cost cukup besar yang akan muncul bagi subjek pajak atas transaksi antar 2 negara.