PENGADILAN PAJAK

Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:03 WIB
Mau Pakai e-Tax Court? Wajib Pajak dan Kuasa Hukum Bikin Akun Dulu

Ilustrasi. (Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menggunakan e-tax court, pemohon banding/penggugat harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Menu e-registration merupakan fitur yang digunakan pengguna baru saat hendak mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan wajib pajak atau kuasa hukum. Adapun kuasa hukum yang menggunakan aplikasi e-tax court harus terlebih dahulu mendapatkan penunjukan dan persetujuan dari wajib pajak.

“Hal ini dikarenakan kuasa hukum akan diberikan hak akses yang sama dengan wajib pajak atas semua data sengketa yang dikuasakan kepadanya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Adapun penunjukan dan persetujuan kuasa hukum dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, melalui menu wajib pajak. Kedua, melalui menu kuasa hukum. Penunjukan dan persetujuan persetujuan tersebut dilakukan dengan mengunggah surat kuasa.

Ada beberapa syarat registrasi akun e-tax court. Untuk wajib pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar (SKT)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk penanggung pajak, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan SKT/NPWP/kartu tanda penduduk (KTP)/kartu keluarga/paspor. Bagi kuasa hukum, syaratnya adalah mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat izin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan PER-1/PP/2023, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik diterapkan mulai 31 Juli 2023. Simak ‘Pengadilan Pajak Akan Sosialiasikan e-Tax Court pada Pekan Ini’.

Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Kemudian, masih sesuai dengan definisi dalam PER-1/PP/2023, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Simak ulasan terkait dengan PER-1/PP/2023 di sini dan e-tax court di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam