
SEORANG wajib pajak bercerita bahwa di Jepang perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak jarang terjadi. Menurut atasannya yang berasal dari Jepang, wajib pajak dapat meminta penjelasan atas suatu transaksi dan memperoleh jawaban yang pasti serta mengikat dari otoritas pajak.
Pengalaman tersebut, menurutnya, berbeda dengan mekanisme Surat Penegasan Ditjen Pajak (DJP) di Indonesia yang dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai.
Konsep yang dimaksud sebenarnya dikenal sebagai advance ruling. Di sejumlah negara, wajib pajak dapat meminta keputusan resmi dari otoritas pajak mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi yang belum diatur secara tegas atau berpotensi menimbulkan multitafsir.
Tujuannya sederhana, yakni memberikan kepastian hukum sebelum transaksi dilakukan sehingga sengketa dapat dicegah sejak awal.
Apabila keputusan tersebut hanya mengikat pihak yang mengajukan permohonan, mekanisme itu dikenal sebagai Advance Private Ruling (APR). Sebaliknya, apabila berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak, mekanisme tersebut disebut Advance Public Ruling.
Secara sederhana, APR dapat dipahami sebagai kombinasi antara surat penegasan dan kekuatan hukum yang mengikat (legally binding), sebagaimana berlaku pada Advance Pricing Agreement (APA). Di Indonesia, rezim advance ruling baru dikenal dalam konteks APA.
Berdasarkan data International Survey on Revenue Administration (ISORA) yang diterbitkan International Monetary Fund (IMF), cukup banyak negara yang menerapkan rezim advance ruling, termasuk Jepang.
Namun, implementasinya sangat beragam. Austria, misalnya, mengenakan biaya atas permohonan advance ruling, sedangkan Australia memberikannya tanpa biaya.
Di India, kewenangan menerbitkan advance ruling berada pada Authority for Advance Ruling (AAR) yang terpisah dari otoritas pemungut pajak, sedangkan di Malaysia diterbitkan langsung oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).
Di Vietnam, mekanisme serupa bahkan diterapkan dalam penetapan klasifikasi dan tarif bea masuk untuk mengurangi sengketa kepabeanan. Sementara itu, Indonesia dan Armenia memasukkan APA sebagai bagian dari rezim advance ruling.
Keberadaan advance ruling menjadi makin relevan karena perkembangan dunia usaha bergerak jauh lebih cepat ketimbang proses pembentukan regulasi. Model bisnis baru terus bermunculan seiring perkembangan teknologi dan inovasi.
Sayang, regulasi perpajakan sering kali membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk beradaptasi. Akibatnya, tidak sedikit transaksi yang berada pada area abu-abu sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
Salah satu contoh yang menarik adalah penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (bullion bank). Model bisnis ini memperoleh dasar hukum melalui UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK 17/2024.
Salah satu kegiatan usahanya adalah perdagangan emas, yaitu membeli emas dari pemasok maupun melalui mekanisme buyback. Namun, dalam praktiknya kemudian, muncul persoalan perpajakan yang belum terakomodasi secara jelas.
Penjual emas batangan kepada perusahaan bulion pada dasarnya wajib memungut PPh Pasal 22 dari pembeli. Di sisi lain, perusahaan bulion yang berstatus BUMN juga ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang. Kondisi tersebut memunculkan situasi baku pungut: penjual dan pembeli sama-sama berstatus sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Persoalan tersebut baru memperoleh kepastian setelah pemerintah menerbitkan PMK 52/2025 pada 25 Juli 2025, sekitar 5 bulan setelah peluncuran bullion bank. Melalui ketentuan tersebut ditegaskan penjualan emas kepada perusahaan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin OJK tidak dikenai mekanisme pemungutan tersebut.
PMK 52/2025 juga bisa dipandang sebagai contoh Advance Public Ruling karena memberikan kepastian bagi kelompok wajib pajak tertentu. Namun, bullion bank merupakan program prioritas pemerintah yang pelakunya didominasi BUMN.
Padahal, tak menutup kemungkinan persoalan serupa juga dapat dialami oleh banyak wajib pajak lain yang mengembangkan model-model bisnis baru, tetapi tidak memiliki akses yang sama kepada regulator.
Dalam kondisi seperti inilah, mekanisme advance ruling menjadi penting karena mampu menjembatani kesenjangan antara inovasi bisnis dan perkembangan regulasi perpajakan.
Ketidakpastian tentu bukan persoalan yang sepele. Tarif umum PPh Badan memang sebesar 22% dari penghasilan kena pajak, tetapi beban pajak yang sesungguhnya dapat jauh lebih besar apabila muncul koreksi fiskal, sanksi administrasi, maupun sengketa akibat perbedaan penafsiran.
Kesalahan dalam pemotongan atau pemungutan pajak, yang sebenarnya berawal dari ketidakjelasan aturan, pada akhirnya dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan risiko usaha.
Bagi pelaku usaha, pajak memang merupakan konsekuensi dari menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, yang lebih dikhawatirkan adalah ketidakpastian mengenai berapa besar pajak yang harus dibayar dan bagaimana suatu transaksi akan diperlakukan oleh otoritas pajak.
Ketidakpastian semacam ini pada akhirnya akan menjadi biaya tersendiri bagi dunia usaha dan dapat memengaruhi keputusan investasi.
Saat ini, solusi yang tersedia bagi wajib pajak di Indonesia masih terbatas pada permohonan surat penegasan. Meski demikian, mekanisme tersebut belum memberikan kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana advance ruling di berbagai negara.
Indonesia tentu tak boleh ketinggalan. Negara-negara tetangga bahkan sudah lebih dahulu menerapkannya. Contoh, Singapura telah menerapkan legally binding advance ruling pada Income Tax Act 1947.
Lalu, Malaysia sudah menerapkannya sejak 2007, Timor-Leste sejak 2000, bahkan Myanmar juga telah mengaturnya melalui Tax Administration Law pada 2019.
Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan penerapan legally binding advance ruling, baik dalam bentuk Advance Private Ruling maupun Advance Public Ruling, secara lebih luas.
Kepastian hukum yang lebih kuat tidak hanya akan mengurangi potensi sengketa, tetapi juga bakal meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perpajakan Indonesia. Pada gilirannya, hal ini juga akan meningkatkan daya tarik investasi. (rig)
* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
