ADMINISTRASI PAJAK

Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 11:10 WIB
Masih Terkendala Pakai Aplikasi e-Faktur? Ini Petunjuk dari DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan sudah tidak ada masalah pada sistem aplikasi e-Faktur sehingga wajib pajak sudah bisa menggunakannya seperti biasa.

Namun, terkait dengan kendala saat mengunggah (upload) data lewat aplikasi e-Faktur yang kemungkinan masih terjadi, contact center DJP, Kring Pajak, memberikan petunjuk yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

“Saat ini sudah tidak ada kendala e-Faktur. Jika masih terkendala upload, silakan pastikan untuk tersambung dengan koneksi internet, sertifikat elektronik masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan aplikasi e-Faktur tidak diblok oleh firewall/antivirus,” demikian tulis Kring Pajak melalui Twitter, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Pekan lalu, tepatnya pada Rabu (24/6/2020), Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan memang ada kendala penggunaan e-Faktur karena ada pemeliharaan sistem yang dilakukan otoritas.

Namun, proses pemeliharaan sistem sudah selesai pada sore hari itu juga. Dengan demikian, menurutnya, aplikasi e-Faktur sudah kembali normal dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Simak artikel ‘DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal’.

Seperti diketahui, merujuk pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi pengusaha kena pajak (PKP). E-Faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam.

Keunggulan lain adalah tanda tangan secara elektronik berbentuk QR Code untuk menjamin keamanan transaksi. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.

Aplikasi e-Faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat meminta meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Simak kamus ‘Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?