DALAM ranah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di Indonesia, dikenal istilah pengusaha kena pajak (PKP). Secara terminologi, PKP didefinisikan sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang No.42/2009 (UU PPN dan PPnBM).
Berbeda dengan pengusaha biasa, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki konsekuensi untuk memenuhi rangkaian kewajiban dan hak sebagai PKP. Salah satu mata rantai rangkaian kewajiban tersebut adalah harus membuat faktur pajak.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak. Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP.
Selain itu, faktur pajak juga berkaitan erat dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Terkait dengan mekanisme tersebut, muncul permasalahan lain yang menyangkut faktur pajak diantaranya keterlambatan penerbitan faktur, faktur pajak fiktif, faktur pajak ganda, penyalahgunaan faktur, hingga penerbitan faktur pajak oleh pihak yang tidak berhak.
Untuk menangani permasalahan tersebut, mulai 2014 Ditjen Pajak (DJP) mulai memperkenalkan e-Faktur. Melalui aplikasi tersebut PKP tidak perlu lagi membuat faktur secara manual. Dengan demikian, beban administrasi PKP menjadi lebih ringan. DJP juga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Mulai 1 Juli 2016, DJP telah mewajibkan PKP untuk menggunakan e-Faktur.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan e-Faktur?
Merujuk pada pasal 1 ayat (1) Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014, e-Faktur adalah faktur pajak berbentuk elektronik, yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Faktur ini dilengkapi pula dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.
Adapun aplikasi e-Faktur dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Untuk saat ini, aplikasi e-Faktur yang paling mutakhir adalah versi 2.1. Dalam versi aplikasi teranyar itu, DJP telah melakukan sejumlah perbaikan untuk menambal kekurangan yang ada pada aplikasi terdahulu, seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.
Dibandingkan dengan pembuatan faktur pajak secara manual, aplikasi e-Faktur memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP. E-Faktur menawarkan keunggulan, seperti format sudah ditentukan DJP sehingga membuat faktur lebih seragam. Keunggulan lain adalah tanda tangan secara elektronik berbentuk QR Code untuk menjamin keamanan transaksi. Selain itu, tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas sehingga mengurangi biaya kertas, cetak, dan penyimpanan.
Aplikasi e-Faktur menggunakan aplikasi yang sama dengan pelaporan SPT PPN. E-Faktur membuat PKP dapat meminta meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (kaw)
Â