ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 18:45 WIB
DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kendala yang rasakan wajib pajak untuk aplikasi e-faktur karena adanya pembaruan sistem yang dilakukan otoritas.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak yang menggunakan e-faktur karena pada saat yang bersamaan dilakukan pemeliharaan sistem e-faktur. Akibatnya, wajib pajak mendapat kendala saat mengakses layanan e-faktur.

"Jadi ada maintenance di digital certificate-nya [sistem e-faktur]," katanya Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Iwan memastikan proses pemeliharaan tersebut telah rampung sore ini, Rabu (24/6/2020). Dengan demikian, layanan e-faktur DJP sudah kembali normal dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Adapun fungsi e-faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.

E-faktur harus dibuat ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi saat penyerahan barang atau jasa kena pajak. Kemudian e-faktur juga dibuat saat PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

"Sekarang [e-faktur] sudah on lagi," terang Iwan.

Seperti diketahui, sistem e-faktur sempat bermasalah sejak Rabu siang, 24 Juni 2020. Banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan saat menggunakan aplikasi e-faktur.

Otoritas melalui akun sosial media kemudian meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan wajib pajak. Sistem e-faktur disebut sedang dalam proses pemeliharaan sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi terganggu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:07 WIB

ACCOUNT PERPAJAKN KHUSUNYA PPN SEBAIKNYA HARUS SDH DAPAT DIAKSES PERLAYER DI INTERNAL KANTOR2 DJP.... KLO PERLU SAMPAI 4 LAYER DIBAWAHNYA.. HINGGA TRANSAKSI AKAN BISA DITAHU... AWAS .. PENGGUNAAN FAKTUR YANG KELIRU ..HARUS DICEGAH..DGN PENGAMATAN DAN PENELITIAN (BENCMARK KLU) SECARA SYSTEM.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

BERITA PILIHAN