ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Juni 2020 | 18.45 WIB
DJP Pastikan Sistem E-Faktur Sudah Normal

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kendala yang rasakan wajib pajak untuk aplikasi e-faktur karena adanya pembaruan sistem yang dilakukan otoritas.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak yang menggunakan e-faktur karena pada saat yang bersamaan dilakukan pemeliharaan sistem e-faktur. Akibatnya, wajib pajak mendapat kendala saat mengakses layanan e-faktur.

"Jadi ada maintenance di digital certificate-nya [sistem e-faktur]," katanya Rabu (24/6/2020).

Iwan memastikan proses pemeliharaan tersebut telah rampung sore ini, Rabu (24/6/2020). Dengan demikian, layanan e-faktur DJP sudah kembali normal dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Adapun fungsi e-faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik.

E-faktur harus dibuat ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi saat penyerahan barang atau jasa kena pajak. Kemudian e-faktur juga dibuat saat PKP menerima pembayaran sebelum penyerahan barang atau jasa kena pajak.

"Sekarang [e-faktur] sudah on lagi," terang Iwan. 

Seperti diketahui, sistem e-faktur sempat bermasalah sejak Rabu siang, 24 Juni 2020. Banyak wajib pajak mengeluhkan gangguan saat menggunakan aplikasi e-faktur. 

Otoritas melalui akun sosial media kemudian meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan  wajib pajak. Sistem e-faktur disebut sedang dalam proses pemeliharaan sehingga layanan kepada wajib pajak menjadi terganggu. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
ACCOUNT PERPAJAKN KHUSUNYA PPN SEBAIKNYA HARUS SDH DAPAT DIAKSES PERLAYER DI INTERNAL KANTOR2 DJP.... KLO PERLU SAMPAI 4 LAYER DIBAWAHNYA.. HINGGA TRANSAKSI AKAN BISA DITAHU... AWAS .. PENGGUNAAN FAKTUR YANG KELIRU ..HARUS DICEGAH..DGN PENGAMATAN DAN PENELITIAN (BENCMARK KLU) SECARA SYSTEM.