Saat membuat SPT Masa PPN, wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dituntut untuk dapat melaporkannya secara benar. Namun demikian, kekeliruan memang sering kali dialami oleh wajib pajak.
Wajib pajak tentunya diharapkan untuk tenang. Kekeliruan dalam melaporkan SPT Masa PPN bisa dibetulkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pembetulan SPT Masa PPN yang sudah dilaporkan.
Mula-mula, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertifikat elektronik (sertel) sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN kurang bayar, lalu klik OK.
Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun PKP Anda. Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Lalu pilih Administrasi SPT, kemudian klik Monitoring SPT.
Silakan klik Tampilkan, agar SPT Masa PPN yang sudah Anda laporkan—asumsikan SPT Masa PPN tersebut adalah masa pajak September 2020—bisa terlihat. Untuk membetulkan SPT Masa PPN tersebut. Setelah itu, silakan klik +Posting yang berada di kanan layar Anda.
Selanjutnya, silakan isi tahun pajak 2020 dan masa pajak September. Lalu, untuk kolom pembetulan diisi 1. Setelah itu, klik Submit. Nanti, pembetulan SPT Masa PPN akan terlihat dalam Daftar SPT. SPT pembetulan tersebut akan memiliki status Sukses Posting.
Langkah berikutnya, silakan klik Buka pada SPT Masa PPN yang akan dibetulkan. Namun sebelum itu, Anda bisa mengedit faktur pajak yang dibuat pada aplikasi e-faktur 3.0. Misal, terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan atau dimasukkan.
Silakan, klik Buka SPT Masa PPN yang akan dibetulkan tersebut. Lengkapi data yang ada, lalu klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. Simak juga ‘Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based’. (rig)