MULAI 1 Oktober 2020, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan dengan menggunakan e-faktur 3.0 web based. Cara pelaporannya kini sedikit berbeda dibandingkan dengan aplikasi e-faktur sebelumnya yaitu e-faktur 2.2.
Salah satu contohnya adalah ketika melaporkan SPT Masa PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara lapor SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Pastikan Anda sudah menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel).
Mula-mula silakan buka browser. Masuk ke alamat web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Untuk diketahui, laptop atau komputer memang bisa mengakomodasi lebih dari satu sertel.
Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN-nya, lalu klik OK. Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.
Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, isi data yang diminta dalam Profil Pengguna.
Data yang dimaksud antara lain nama p enandatanganfaktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.
Setelah profil telah dilengkapi, kembali ke menu utama. Lalu pilih Administrasi SPT, lalu klik Monitoring SPT. Setelah itu, silakan klik +Posting SPT yang berada pada kanan layar Anda.
Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.
Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak.
Silakan pilih Lampiran AB. Pada kolom ini ada tiga submenu antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Anda bisa klik masing-masing submenu untuk mengecek.
Saat mengecek masing-masing submenu tersebut, pastikan tidak mengubah angka yang ada guna menghindari risiko SPT tidak valid atau hal lain sebagainya mengingat SPT Masa PPN yang dilaporkan itu nihil.
Jika sudah selesai mengecek, silakan centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang sudah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase. Lalu klik Setuju.
Setelah itu, silakan pilih lampiran Induk dalam kolom Buka SPT Masa. Dalam kolom Induk, Anda akan melihat enam submenu. Silakan cek masing-masing submenu. Lalu, sama seperti sebelumnya, jangan ubah angka yang ada.
Setelah selesai, silakan centang pernyataan. Lalu isi nama dan jabatan. Pastikan juga tanggal dan nama tempat sudah terisi. Lalu, klik Submit. Bila berhasil, notifikasi Berhasil Submit SPT Induk akan muncul.
Kemudian, Anda akan kembali ke kolom Daftar SPT. Dalam bagian Action, pilihan Lapor akan tersedia. Silakan klik Lapor, nanti akan muncul menu Lapor SPT. Pada file lampiran, Anda tidak perlu mengunggah karena nihil. Lalu, klik Lapor.
Notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil pun akan muncul. Lalu, Anda akan dibawa kembali lagi pada kolom Daftar SPT. Pada bagian Action, Anda bisa mencetak bukti penerimaan elektronik dan SPT Masa PPN. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.