TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Jumat, 16 Oktober 2020 | 15:31 WIB
Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil pada e-Faktur 3.0 Web Based

MULAI 1 Oktober 2020, seluruh proses terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan dengan menggunakan e-faktur 3.0 web based. Cara pelaporannya kini sedikit berbeda dibandingkan dengan aplikasi e-faktur sebelumnya yaitu e-faktur 2.2.

Salah satu contohnya adalah ketika melaporkan SPT Masa PPN. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara lapor SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Pastikan Anda sudah menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel).

Mula-mula silakan buka browser. Masuk ke alamat web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel. Untuk diketahui, laptop atau komputer memang bisa mengakomodasi lebih dari satu sertel.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN-nya, lalu klik OK. Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.

Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, isi data yang diminta dalam Profil Pengguna.

Data yang dimaksud antara lain nama p enandatanganfaktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah profil telah dilengkapi, kembali ke menu utama. Lalu pilih Administrasi SPT, lalu klik Monitoring SPT. Setelah itu, silakan klik +Posting SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.

Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Silakan pilih Lampiran AB. Pada kolom ini ada tiga submenu antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Anda bisa klik masing-masing submenu untuk mengecek.

Saat mengecek masing-masing submenu tersebut, pastikan tidak mengubah angka yang ada guna menghindari risiko SPT tidak valid atau hal lain sebagainya mengingat SPT Masa PPN yang dilaporkan itu nihil.

Jika sudah selesai mengecek, silakan centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang sudah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase. Lalu klik Setuju.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Setelah itu, silakan pilih lampiran Induk dalam kolom Buka SPT Masa. Dalam kolom Induk, Anda akan melihat enam submenu. Silakan cek masing-masing submenu. Lalu, sama seperti sebelumnya, jangan ubah angka yang ada.

Setelah selesai, silakan centang pernyataan. Lalu isi nama dan jabatan. Pastikan juga tanggal dan nama tempat sudah terisi. Lalu, klik Submit. Bila berhasil, notifikasi Berhasil Submit SPT Induk akan muncul.

Kemudian, Anda akan kembali ke kolom Daftar SPT. Dalam bagian Action, pilihan Lapor akan tersedia. Silakan klik Lapor, nanti akan muncul menu Lapor SPT. Pada file lampiran, Anda tidak perlu mengunggah karena nihil. Lalu, klik Lapor.

Notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil pun akan muncul. Lalu, Anda akan dibawa kembali lagi pada kolom Daftar SPT. Pada bagian Action, Anda bisa mencetak bukti penerimaan elektronik dan SPT Masa PPN. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Januari 2021 | 10:17 WIB

bagaiman cra melapor spt masa desember 2020 , di efaktur web based

02 November 2020 | 09:38 WIB

selamat pagi. apakah saya bisa membuat laporan nihil untuk sementara walau di efaktur web based sudah terisi otomatis nilai nilainya ? terima kasih

01 November 2020 | 07:41 WIB

apakah sudah menggunakan web.efaktur ?

01 November 2020 | 07:39 WIB

sepertinya untuk web. efaktur blm bisa bisa akomodir om..

01 November 2020 | 07:37 WIB

apakah spt sudah dilapor oom..? jika sudah maka harus pembetulan, jika belum untuk kompensasi lebih bayar bulan lalu di input di lembar AB om, kemudian posting lagi.. maka seharusnya sptnya sudah berubah.. semoga membantu. tks 🙏

01 November 2020 | 07:37 WIB

apakah spt sudah dilapor oom..? jika sudah maka harus pembetulan, jika belum untuk kompensasi lebih bayar bulan lalu di input di lembar AB om, kemudian posting lagi.. maka seharusnya sptnya sudah berubah.. semoga membantu. tks 🙏

01 November 2020 | 07:32 WIB

Boss, bisa ngak SPT PPN nihil dilapor pakai web.efaktur ? hal yang di sebutkan diatas bukan lapor SPT PPN nihil,

30 Oktober 2020 | 16:31 WIB

saya mengalami msalah SPT tidak valid pada saat submit Induk. sudah dicek smua isian sudah betul smua. apakah ada solusi>

28 Oktober 2020 | 21:16 WIB

Bagaimana cara lapor SPT PPN Nihil apabila sertifikat elektronik sudah expired? Mengingat ketika dulu efaktur 2.2 kita bisa melaporkan SPT Nihil melalui djp online

22 Oktober 2020 | 12:35 WIB

perhitungan masa pajak yg dpt dikredit kan. bisa diedit kan. saya sdh masukin angka nya karena bulan kemarin lebih bayar. lalu centrang dan sdh masukkan seret dan pass. dan submit. tapi di induk nya ngk berubah ya. bisa dibantu kenapa

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam