[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TAIWAN

Negara Ini Naikkan PTKP bagi WP dengan Tanggungan Anak

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 08 September 2026 | 11.30 WIB
Negara Ini Naikkan PTKP bagi WP dengan Tanggungan Anak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan akhirnya menyetujui usulan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak dengan tanggungan anak di bawah usia 18 tahun sebesar 50%.

Melalui revisi UU PPh, nominal PTKP akan naik dari saat ini NT$101.000 atau Rp56,28 juta per anak menjadi NT$151.500 atau Rp84,15 juta per anak. Kenaikan PTKP akan berlaku mulai tahun pajak 2026.

"Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban finansial keluarga dalam membesarkan anak," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan, dikutip pada Selasa (8/9/2026).

Kenaikan PTKP untuk wajib pajak dengan tanggungan anak berlaku sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, kenaikan PTKP akan mulai diterapkan dalam pelaporan SPT Tahunan 2026 yang dilakukan pada Mei 2027.

Kemenkeu akan menyesuaikan formulir SPT Tahunan PPh dengan ketentuan baru tersebut. Kantor pelayanan pajak juga akan diminta mempersiapkan implementasi perubahan dan meningkatkan sosialisasi agar wajib pajak memahami ketentuan baru.

Kemenkeu menyatakan kebijakan ini diperkirakan menjangkau 2,37 juta wajib pajak dan memberikan keringanan pajak sebesar NT$8 miliar atau Rp4,45 triliun.

Selain kenaikan PTKP untuk wajib pajak dengan tanggungan anak, wajib pajak yang memiliki tanggungan berusia di bawah 6 tahun juga dapat memanfaatkan preschool special deduction yang telah berlaku.

Besaran preschool special deduction mencapai NT$150.000 untuk anak pertama dan NT$225.000 untuk anak kedua serta setiap anak berikutnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki anak berusia maksimal 6 tahun dapat memperoleh total pengurang sebesar NT$301.500 untuk anak pertama. Adapun untuk anak kedua dan seterusnya, total pengurang yang dapat dimanfaatkan mencapai NT$376.500 per anak.

Selain menaikkan PTKP, revisi UU PPh juga menghapus batas tahunan sebesar NT$24.000 atas pengurangan terperinci (itemized deduction) untuk premi sejumlah program asuransi.

Batas pengurangan tersebut sebelumnya berlaku atas premi yang dibayarkan untuk Labor Insurance, Farmers' Health Insurance, National Pension Insurance, serta asuransi bagi anggota militer, pegawai negeri, dan guru.

Dengan dihapuskannya batas tersebut, perlakuan atas pengurangan premi asuransi diselaraskan dengan premi yang dibayarkan untuk national health insurance.

Dilansir focustaiwan.tw, berbagai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Taiwan untuk mengurangi beban finansial keluarga dalam membesarkan anak, di tengah upaya pemerintah menghadapi persoalan demografi dan rendahnya angka kelahiran. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.