BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Biasanya, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut.
Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu disiapkan. Bagi pegawai, data tersebut di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Formulir 1721-A1.
Formulir 1721-A1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.
Sebagai suatu bukti pemotongan, Formulir 1721-A1 memuat akumulasi penghasilan bruto, biaya pengurang, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama 1 tahun pajak.
Pemotong pajak harus memberikan Formulir 1721-A1 kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Biasanya, Formulir 1721-A1 tersebut diberikan dalam bentuk cetakan (hard copy) atau soft copy kepada pegawai.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) mengakomodasi pemberian Formulir 1721-A1 melalui DJP Online. Untuk itu, pegawai bisa mengunduh (download) sendiri Formulir 1721-A1 miliknya melalui DJP Online.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengunduh Formulir 1721-A1 secara mandiri melalui DJP Online. Mula-mula, akses DJP Online melalui laman djponline.pajak.go.id. Masukkan NIK/NPWP serta kata sandi DJP Online Anda, lalu klik Selanjutnya.
Pilih opsi Multi-Factor Authentication (MFA) yang Anda kehendaki dan masukkan token yang dikirimkan sistem DJP. Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan submenu Pra Pelaporan. Untuk mencari data Formulir 1721-A1, gulir (scroll) ke bawah menuju bagian ‘Daftar Bukti Pemotongan’.
Pada kolom pencarian, masukkan NPWP Anda pada kolom identitas, lalu pilih masa pajak Desember Tahun 2024 (12-2024), dan pilih jenis bukti potong Tahunan.
Setelah semua kolom terisi, klik Cari. Selanjutnya, sistem akan otomatis mencari dan memunculkan Formulir 1721-A1 Anda. Untuk mengunduh bukti potong tersebut, Anda bisa menekan ikon Unduh Bupot pada kolom Aksi.
Sistem akan otomatis mengunduh Formulir 1721-A1 Anda. Formulir 1721-A1 tersebut menjadi dasar untuk pengisian SPT Tahunan PPh Anda terutama atas Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain serta Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)