BANTUAN atau sumbangan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini utamanya diatur dalam Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.d UU HPP.
Namun, penghasilan berupa bantuan atau sumbangan yang dapat dikecualikan dari PPh harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak boleh adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Atas bantuan atau sumbangan yang didapatkan oleh pihak penerima tersebut wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Lantas, bagaimana cara melaporkan penghasilan berupa bantuan atau sumbangan?
Nah, DDTCNews akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa bantuan atau sumbangan di aplikasi e-form. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur e-form PDF.
Lakukan login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
Kemudian, pilih menu Buat SPT. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika berhasil, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh ke perangkat Anda. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.
Dalam melaporkan penghasilan berupa bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, silakan menuju ke lampiran IV bagian B tentang penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pada bagian B nomor 2, Anda akan menemukan kolom bantuan/sumbangan.
Lalu, lengkapi jumlah penghasilan bruto berupa bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)