PORTUGAL adalah negara maju yang bergabung menjadi negara anggota Uni Eropa pada tahun 1986. Portugal termasuk negara tertua di Eropa. Negara ini dalam Bahasa latin disebut dengan nama Lusitania. Kata Portugis sering dipakai untuk menyebutkan penduduk atau orang yang berasal dari Portugal.
Portugal juga merupakan bangsa Eropa pertama yang menapakkan kakinya di Bumi Nusantara Indonesia pada tahun 1509 dan keterkaitan sejarah tersebut telah memberikan warna budaya di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, Portugal menjadi negara yang kaitannya sangat erat dengan sejarah Indonesia.
Adapun sejak 5 tahun terakhir tingkat pertumbuhan ekonomi negara ini berangsur membaik, hal ini dibuktikan dengan jumlah pertumbuhan PDB yang terus mengalami peningkatan. Tahun 2015 tingkat pertumbuhan PDB Portugal sebesar 1,45%.
Sistem Perpajakan
Portugal merupakan salah satu negara yang memungut pajak atas sesuatu yang dapat dibilang unik dan kontroversial. Pasalnya, belum lama ini pemerintah Portugal menetapkan aturan pemungutan pajak terhadap sinar matahari . Tidak hanya itu, yang unik lainnya adalah penetapan pajak bumi bangunan (PBB) yang lebih tinggi dari tarif standar terhadap rumah yang menawarkan pemandangan laut.
Otoritas Pajak Portugal (Tax and Customs Authority) menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 21%. Namun terdapat fasilitas pengurangan tarif bagi bagi usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga tarifnya menjadi 17%. Namun, tarif tersebut hanya atas bagian laba kena pajak sebesar €15.000 (Rp212 juta).
Sementara itu, untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, Otoritas Pajak Portugal memberlakukan tarif progresif mulai dari 14,5% sampai dengan yang tertinggi senilai 48%.
Negara ini menetapkan tiga tarif PPN yang berbeda, yaitu tarif standar 23%, tarif menengah 13% dan tarif terendah sebesar 6%. Sementara itu, untuk perusahaan yang memiliki omzet kurang dari €10.000 per tahun akan dibebaskan dari PPN.
Saat ini, Portugal telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan lebih dari 66 negara. Terkait dengan withholding tax seperti pajak dividen, bunga dan royalti, otoritas pajak Portugal menetapkan tarif sebesar 25%.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik |
PDB Nominal | US$ 198,92 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 1,45% (2015) |
Populasi | 10,34 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 34,5% (2015) |
Otoritas Pajak | Tax and Customs Authority |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 21% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 14,5% - 48% |
Tarif PPN | 23% |
Tarif pajak dividen | 25% |
Tarif pajak royalti | 25% |
Tarif bunga | 25% |
Tax Treaty | 66 negara |