JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merombak tata laksana pemeriksaan kepatuhan bagi pengusaha barang kena cukai (BKC). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2026 yang menggantikan PER-10/BC/2023.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mengoptimalisasi kepatuhan pengusaha BKC, serta menyelaraskan tata kelola analisis dokumen cukai dan pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC.
"Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-10/BC/2023 perlu diganti," bunyi pertimbangan PER-12/BC/2026, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Secara ringkas, PER-12/BC/2026 mengatur ketentuan teknis dan tata cara pemeriksaan kepatuhan pengusaha BKC. Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2026 ini terdiri atas 6 bab dan 13 pasal. Berikut poin-poin utama yang diatur dalam pasal-pasal tersebut:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1)
Pasal ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti analisis dokumen cukai, direktur, pejabat bea dan cukai, direktorat teknis dan fasilitas cukai, kantor wilayah, kantor pelayanan utama (KPU), kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC), serta satuan kerja.
Bab II Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC
Pasal ini menjelaskan pemeriksaan kepatuhan dilakukan untuk memastikan pengusaha BKC telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai peraturan di bidang cukai. Pasal ini juga memerinci subjek pemeriksaan kepatuhan BKC,meliputi:
Pasal ini membagi pemeriksaan kepatuhan menjadi 2 jenis, yaitu pemeriksaan kepatuhan rutin dan pemeriksaan kepatuhan sewaktu-waktu. Pasal ini juga menguraikan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan kepatuhan rutin dan sewaktu-waktu.
Bab III Penentuan Objek Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC
Bagian I Penentuan Objek Pemeriksaan Kepatuhan bagi Pengusaha BKC
Pasal ini menegaskan penentuan objek pemeriksaan rutin menggunakan manajemen risiko dengan mempertimbangkan 4 faktor: pengusaha yang belum pernah diperiksa; beban kerja/jumlah pegawai kantor; profil risiko; dan/atau indikasi ketidakpatuhan.
Khusus pengusaha pabrik hasil tembakau, pemeriksaan rutin wajib dilakukan terhadap seluruh pengusaha pabrik yang hasil analisis dokumen cukainya masuk kategori rasio tidak wajar. Adapun hasil penentuan objek disajikan dalam daftar objek pemeriksaan yang sekurang-kurangnya memuat nama dan NPPBKC/NPP.
Pasal ini menyatakan penentuan objek pemeriksaan sewaktu-waktu mempertimbangkan sejumlah faktor, meliputi: informasi/indikasi ketidakpatuhan; hasil analisis ketidakpatuhan; temuan aparat pengawas fungsional; dan/atau rekomendasi unit internal DJBC. Khusus pabrik hasil tembakau, analisis indikasi ketidakpatuhan didasarkan pada analisis dokumen cukai.
Bagian II Penentuan Objek Pemeriksaan Kepatuhan dengan Kegiatan Analisis Dokumen Cukai bagi Pengusaha Pabrik Hasil
Pasal ini menyatakan analisis dokumen cukai menggunakan data elektronik maupun formulir cetak (seperti dokumen CK-1, CK-4, CK-5, BACK-1/CK-3, dan dokumen pelengkap lainnya). Pasal ini juga menetapkan adanya 3 jenis rasio pengujian, meliputi:
Adapun analisis dokumen cukai dibedakan menjadi analisis rutin (dilakukan 1 kali setahun paling lambat 30 Maret untuk periode tahun sebelumnya oleh KPU/KPPBC) dan analisis sewaktu-waktu. Selanjutnya, analisis dokumen cukai akan menghasilkan nilai rasio yang dibagi menjadi 2 kategori, yaitu: rasio wajar atau rasio tidak wajar.
Bab IV Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan
Bagian I Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan bagi Pengusaha BKC
Pasal ini menegaskan petugas yang melaksanakan pemeriksaan kepatuhan wajib dibekali surat tugas dari kepala satuan kerja yang ditembuskan kepada direktur dan/atau kepala Kanwil.
Pasal ini menyebut pelaksanaan pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan administrasi; dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan administrasi mencakup pengumpulan, pengklasifikasian, dan pengujian dokumen cukai/perusahaan (catatan sediaan, pita cukai), pemenuhan fasilitas cukai, dan perizinan dengan membandingkan data produksi/pemasukan terhadap pengeluaran.
Sementara itu, pemeriksaan lapangan mencakup pengujian perizinan, fasilitas, pencacahan fisik sediaan barang kena cukai/pita cukai, pemeriksaan barang jadi/bahan baku, lokasi usaha (gudang, ruang produksi), sarana pengangkut, serta permintaan keterangan dari pihak terkait di lapangan.
Bagian II Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan bagi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (Pasal 9)
Pasal ini mengatur penerbitan surat tugas khusus untuk pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau. Adapun tata cara dan pedoman pemeriksaan mengikuti petunjuk dalam Lampiran II. Pasal ini juga mengatur ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan temuan rasio tidak wajar:
Bab V Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha BKC
Pasal ini mengharuskan pejabat bea cukai menyusun laporan pelaksanaan tugas (format Lampiran III PER-12/BC/2026). Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan. Laporan itu harus disampaikan kepada kepala satuan kerja paling lambat 31 Desember tahun berjalan. Apabila ditemukan pelanggaran/ketidaksesuaian, kepala satuan kerja menerbitkan rekomendasi tertentu.
Apabila rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan penerbitan sanksi administrasi, unit yang menyampaikan rekomendasi berhak menerima pembagian premi sebagai penemu sesuai dengan ketentuan mengenai premi.
Bab VI Ketentuan Penutup
Pasal ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PER-10/BC/2023 dan Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No. SE-08/BC/2025.
Pasal ini menetapkan PER-12/BC/2026 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027.
Untuk melihat PER-12/BC?2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
