JAKARTA, DDTCNews — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengumumkan pembukaan pendaftaran uji kompetensi perpajakan (UKP) untuk periode 1 hingga 8 tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi, pendaftaran akan dibuka mulai Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB dan berakhir pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui portal resmi Kemenkeu Learning Center (KLC) Kemenkeu.
"Pengumuman ini memuat ketentuan pelaksanaan UKP untuk periode 1 (satu) sampai dengan periode 8," tulis BPPK dalam Pengumuman No. PENG-7/PP/2026, Kamis (15/10/2026).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ujian akan dilaksanakan secara daring dari lokasi masing-masing peserta secara serentak. Adapun UKP periode 1 – 8 tahun 2026 akan digelar pada 26 – 29 Oktober 2026 dengan perincian jadwal sebagai berikut:

BPPK mengimbau calon peserta yang belum memiliki akun single sign-on (SSO) atau yang profilnya belum terverifikasi untuk segera mendaftar dan mengajukan verifikasi data. Peserta juga diminta memastikan seluruh data diisi secara teliti guna menghindari kegagalan proses verifikasi yang berpotensi menghambat pendaftaran ujian.
Selain itu, peserta diimbau cermat dalam memilih periode ujian. Pasalnya, setiap peserta hanya diperbolehkan terdaftar pada satu sesi ujian dalam satu waktu. Pendaftaran untuk periode lain baru dapat dilakukan setelah status kelulusan dari ujian sebelumnya diterbitkan.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta juga diwajibkan melakukan uji coba kesiapan perangkat menggunakan Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2. Penggunaan aplikasi dan file konfigurasi SEB yang diunduh dari laman pendaftaran menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti ujian tersebut.
BPPK juga mengimbau peserta tidak terburu-buru dalam mengisi data pendaftaran. Sebab, BPPK menyediakan kuota peserta dalam jumlah besar. Berdasarkan PENG-7/PP/2026, BPPK akan menggelar 40 periode UKP sepanjang 2026.
"Penyelenggaraan UKP tahun 2026 direncanakan sebanyak 40 periode," tulis BPPK. (dik)
