JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan jumlah sanksi administratif pajak yang bisa mendapatkan penghapusan atau pengurangan mencapai Rp14,8 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan potensi sanksi tersebut berasal dari sejumlah tahapan proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, hingga pemanfaatan basis data baru.
"Potensi total dari pengawasan itu pokok utangnya Rp12 triliun, dan sanksinya ada Rp5,7 triliun, ini masih estimasi ya," ujarnya kepada awak media usai Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Bimo juga menyampaikan dari kegiatan pemeriksaan potensi sanksi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan mencapai Rp2,9 triliun, dengan pokok utang pajak senilai Rp13 triliun.
Kemudian, dari kegiatan penagihan pajak, DJP mencatat potensi sanksi administratifnya diperkirakan mencapai Rp3,7 triliun, dengan pokok utang pajak sebesar Rp9,6 triliun.
Sementara itu, sanksi administratif pajak yang berkaitan dengan pemanfaatan basis pajak baru mencapai Rp2,5 triliun, dengan pokok utang pajak sebesar Rp5,6 triliun.
Kendati demikian, Bimo mengatakan nominal sanksi administratif pajak yang berpotensi dihapuskan atau dikurangi ini masih berupa estimasi.
Sama halnya dengan potensi penerimaan, pokok utang pajak yang masih harus dibayar juga baru sebatas estimasi. Jika dijumlahkan, pokok utang pajak dari serangkaian proses bisnis DJP tercatat senilai Rp40,2 triliun.
"Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," tutur Bimo. (rig)
