LISBON, DDTCNews - Menteri Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Portugal Margarida Balseiro Lopes mendukung penurunan tarif PPN atas karya seni.
Lopes mengatakan penurunan tarif PPN merupakan usulan yang masuk akal untuk membuat transaksi karya seni lebih menarik di Portugal. Terlebih, banyak negara Uni Eropa menawarkan tarif pajak rendah untuk karya seni.
"Hal ini wajar saja. Kami menyadari kita berada di pasar global dan harus tetap kompetitif, yang berarti meningkatkan daya saing dari perspektif perpajakan. Tentu saja, topik galeri merupakan bagian dari konteks ini," ujarnya, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Lopes mengatakan setiap kebijakan pajak memang memerlukan kajian yang panjang. Selain itu, pemerintah juga perlu membahas usulan kebijakan pajak tersebut bersama parlemen.
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk mendukung sektor seni dan keberadaan galeri seni.
Sebelumnya, pemilik galeri seni Vera Cortes meminta pemerintah memangkas tarif PPN atas transaksi seni dari 23% menjadi 6%. Usulan ini juga sempat diajukan diajukan kepada menteri sebelumnya, Dalila Rodrigues.
Dia menyatakan kekecewaannya karena pemangkasan tarif PPN atas karya seni tidak masuk dalam RAPBN 2026 yang diusulkan pemerintah. Padahal, pegiat seni telah melakukan berbagai pembicaraan dengan pemerintah dan parlemen.
Pada 11 Maret lalu, pemerintahan Luis Montenegro menyetujui sebuah dekrit yang mengubah sebagian directive Uni Eropa mengenai tarif PPN, yakni mengubah rezim perpajakan khusus untuk barang bekas, karya seni, barang koleksi, dan barang antik.
Directive Uni Eropa ini sangat dinantikan oleh galeri seni dan seniman karena memungkinkan pengurangan PPN menjadi 6%. Sayangnya meskipun keputusan tersebut mulai berlaku pada 24 Maret, transaksi seni di Portugal masih dikenakan tarif PPN maksimum sebesar 23%.
"Jika tidak memungkinkan [untuk menurunkan tarif PPN], kami semua akan meninggalkan Portugal. Karya seni asing bisa masuk ke Portugal dengan membayar PPN 6%, tetapi karya seni yang diproduksi di dalam negeri dikenakan PPN 23%," ujar Cortes dilansir portugalpulse.com.
Negara Uni Eropa yang telah memangkas tarif PPN transaksi seni antara lain Prancis dan Jerman, dari masing 20% dan 19% menjadi 5,5% dan 7%. (dik)