UJIAN sertifikasi konsultan pajak (USKP) akan bertransformasi menjadi uji kompetensi perpajakan (UKP). Transformasi ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
UKP perlu diikuti baik oleh konsultan pajak maupun pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Sebab, seseorang yang mengikuti dan lulus UKP akan diberikan surat keterangan kompetensi (SKK). Simak Ada 3 Jenis Ujian dalam PMK 55/2026, Apa Saja Perbedaannya?
SKK tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin konsultan pajak. Selain itu, pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak juga membutuhkan SKK sebagai dasar penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT).
Dalam sosialisasi yang digelar Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) menyebut pendaftaran dan pelaksanaan UKP perdana akan dibuka sekitar pertengahan Oktober hingga Desember 2026.
Berbeda dengan USKP terdahulu, UKP akan digelar secara daring sepenuhnya (full online) dan bertempat di lokasi peserta masing-masing. Untuk itu, peserta perlu memastikan kesiapan perangkat dan memahami ketentuan pelaksanaan ujian.
Sembari menanti kepastian pembukaan pendaftaran UKP, DDTCNews kali ini akan membahas sejumlah hal yang dapat dipersiapkan mulai saat ini. Persiapan lebih awal diharapkan dapat membantu peserta dalam menghadapi UKP.
1. Buat akun Single Sign-On (SSO) KemenkeuID
Akun SSO KemenkeuID digunakan untuk mengakses portal sertifikasi Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai laman pendaftaran UKP. Oleh karenanya, setiap peserta UKP perlu memiliki akun SSO KemenkeuID terlebih dahulu.
Untuk membuat akun SSO KemenkeuID, peserta dapat mengakses laman sso.kemenkeu.go.id. Lalu, klik Daftar Sekarang pada halaman login. Lengkapi formulir pendaftaran dan pastikan informasi yang peserta masukkan telah benar.
Setelah semua kolom informasi terisi, klik Daftar. Berikutnya, periksa kotak masuk atau spam email yang peserta daftarkan untuk mengonfirmasi dan mengaktivasi email. Pastikan email konfirmasi dikirim oleh [email protected] dengan subjek “Konfirmasi Pendaftaran KemenkeuID”.
Lalu, klik tombol Selesaikan Pendaftaran Saya untuk mengaktifkan akun. Pastikan tidak menunda proses aktivasi. Sebab, tautan konfirmasi yang terdapat pada email hanya berlaku selama 1 jam setelah dikirimkan.
Setelah berhasil membuat akun SSO, silakan masuk (login) dan aktifkan autentifikasi 2 langkah menggunakan aplikasi authenticator. Peserta dapat mengunduh dan menginstal aplikasi authenticator pada smartphone masing-masing.
Caranya, buka Playstore/Appstore pada smartphone. Lalu, ketik kata kunci authenticator. Ada 2 opsi aplikasi yang dapat Peserta gunakan, yaitu Microsoft Authenticator dan Google Authenticator. Buka aplikasi tersebut, lalu scan QR Code yang muncul pada laman SSO.
Masukkan kode unik yang muncul pada aplikasi authenticator, lalu klik Aktifkan Autentifikasi 2 Langkah. Perincian langkah pembuatan akun SSO KemenkeuID dapat disimak melalui artikel Cara Daftar Akun SSO
2. Verifikasi profil pada portal sertifikasi kementerian keuangan
Ada 2 halaman penting untuk keperluan pendaftaran UKP yang perlu diperhatikan peserta. Keduanya meliputi sso.kemenkeu.go.id dan klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/. Adapun halaman yang kedua merupakan portal sertifikasi Kementerian Keuangan yang digunakan untuk mendaftar UKP.
Setelah peserta memiliki akun SSO KemenkeuID, peserta dapat melengkapi dan mengajukan verifikasi profil pada portal sertifikasi. Tahap ini perlu menjadi perhatian. Sebab, apabila profil belum diverifikasi maka peserta tidak dapat mengajukan pendaftaran ujian.
Caranya, buka laman klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi/. Pada halaman utama, klik tombol Masuk yang ada pada ujung kanan layar. Lalu, pilih opsi Masuk dengan SSO Kemenkeu. Masukkan username (email) serta password akun SSO Kemenkeu yang telah diaktivasi. Masukkan pula kode unik yang tersedia pada aplikasi authenticator (aplikasi di smartphone).
Apabila proses login berhasil, buka menu Profil yang ada pada sudut kanan atas layar dan pilih opsi Dashboard. Lalu, pilih menu Profil dan klik tombol Edit Profile. Lengkapi data yang diminta, lalu klik Ajukan Verifikasi yang ada pada sudut kanan atas.
Sistem akan memunculkan pop-up konfirmasi “Ajukan verifikasi”, klik Ya Ajukan. Perincian langkah verifikasi profil portal sertifikasi dapat disimak melalui artikel Lengkapi dan Pengajuan Verifikasi Profil Portal Sertifikasi.
3. Siapkan 2 perangkat sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan
Ujian yang dilaksanakan pada tempat masing-masing peserta turut mengubah mekanisme pengawasan ujian. Adapun kini peserta diwajibkan menyiapkan 2 perangkat. Perangkat pertama berupa laptop atau notebook yang sudah terinstal Safe Exam Browser (SEB).
Perangkat pertama digunakan untuk mengerjakan ujian. Pastikan perangkat yang Peserta gunakan memiliki kamera depan serta memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Perincian spesifikasi perangkat dapat disimak pada Panduan Umum dan Teknis UKP.
Perangkat kedua berupa laptop, smartphone (HP), atau tablet yang telah terinstal aplikasi Zoom. Perangkat kedua digunakan untuk pengawasan melalui Zoom. Adapun perangkat kedua harus ditempatkan pada posisi serong belakang peserta sehingga layar perangkat 1 dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas. Simak Peserta Wajib Siapkan 2 Perangkat
4. Unduh dan Install aplikasi SEB dan konfigurasi
Pelaksanaan ujian digelar secara daring melalui sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat membuka aplikasi tersebut, peserta perlu mengunduh dan meng-install Safe Exam Browser (SEB) dan file konfigurasi. Berdasarkan informasi terakhir, SEB yang digunakan adalah versi 1.0.2.
Peserta dapat mengunduh SEB melalui laman UKP 2026 - Google Drive. Apabila muncul keterangan “kuota penuh”, peserta dapat mencoba mengunduh SEB melalui tautan berikut https://bppk.kemenkeu.go.id/res/filestream/secure/cG9ydGFsLWJwcGstcHVibGljL3NlcnRpZmlrYXNpL1NldHVwQnVuZGxlIDcgb2t0IDI2LnppcA.
Sementara itu, file konfigurasi dapat diunduh melalui laman UKP 2026 - Google Drive atau https://bppk.kemenkeu.go.id/res/filestream/secure/cG9ydGFsLWJwcGstcHVibGljL3NlcnRpZmlrYXNpL0ZpbGUgS29uZmlndXJhc2kgVUtQIGR1bW15LnNlYi56aXA.
Berikutnya, install SEB pada laptop Peserta dengan cara klik kanan pada installer dan pilih Run As Administrator. Apabila sebelumnya Peserta pernah mengikuti USKP, pastikan Peserta telah meng-uninstal SEB terdahulu. Panduan instalasi dan penanganan eror SEB dapat disimak melalui Panduan Umum dan Teknis UKP.
5. Coba ikut dummy UKP
Pelaksanaan dummy bertujuan untuk memastikan perangkat dan jaringan yang akan digunakan peserta berjalan dengan baik. Selain itu, dummy digelar untuk membantu peserta mengenali alur dan fitur-fitur yang ada pada aplikasi ujian. Misal, fitur susunan dalam satu naskah (SDSN), Excel, Word, dan kalkulator.
Sebelumnya BPPK telah melaksanakan dummy UKP. Untuk informasi seputar pelaksanaan dummy UKP berikutnya, Anda dapat mengikuti kanal WhatsApp Uji Kompetensi Perpajakan melalui tautan berikut Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Official - WhatsApp channel.
6. Pahami ketentuan seputar pelaksanaan ujian
Pelaksanaan ujian akan dilaksanakan oleh AI Proctoring melalui kamera depan perangkat laptop yang digunakan untuk ujian. Untuk itu, peserta perlu memahami kondisi yang dapat dideteksi sebagai indikasi pelanggaran yang dapat disimak melalui artikel AI Awasi USKP, 9 Kondisi Ini Bisa Terdeteksi sebagai Pelanggaran
Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan oleh manusia (human proctor) melalui Zoom pada perangkat kedua. Untuk itu, peserta juga perlu memahami sejumlah larangan dalam pelaksanaan UKP di antaranya meliputi:
7. Pelajari materi ujian
Hal terpenting tentu mempersiapkan diri dalam menghadapi materi yang akan diujikan. Secara ringkas, materi uji kompetensi tingkat A terdiri atas 5 kelompok materi, sedangkan tingkat B mencakup 8 kelompok materi. Adapun tingkat C mencakup 10 kelompok materi. Simak Ini Materi Uji Kompetensi Perpajakan Tingkat A, B, dan C
Berbeda dengan pola USKP sebelumnya yang memungkinkan peserta memiliki status mengulang pada mata ujian tertentu, uji kompetensi baru dilaksanakan secara komprehensif. Artinya, seluruh materi pada tingkat yang dipilih akan diujikan dalam satu waktu dan status kelulusan peserta adalah lulus atau tidak lulus. Simak Durasi Uji Kompetensi Perpajakan Hanya 3-3,5 Jam, Tidak 3 Hari (rig)
