JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah memperbaiki manajemen restitusi dipercepat menyusul evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perbaikan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perbaikan manajemen restitusi tetap mempertimbangkan profil dan tingkat risiko wajib pajak yang mengajukan permohonan.
"Sudah ada audit investigasi BPKP yang arahnya adalah untuk memperbaiki manajemen terhadap pengembalian pendahuluan," ujarnya kepada awak media seusai acara BRITACOF ke-7, dikutip pada Kamis (15/10/2026).
Sebagai informasi, restitusi dipercepat merupakan fasilitas yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan seperti dalam mekanisme restitusi umum.
Bimo menjelaskan DJP telah melakukan sejumlah pengujian untuk menilai profil risiko wajib pajak sekaligus menentukan kelayakannya dalam memperoleh fasilitas tersebut.
Salah satu aspek yang diuji ialah perubahan profil risiko wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang sebelumnya masuk kategori berisiko rendah dapat mengalami perubahan profil menjadi berisiko tinggi seiring dengan perkembangan kegiatan usahanya.
"Ada banyak pengujian yang diperlukan untuk melihat apakah wajib pajak tersebut entitled untuk dapat restitusi atau tidak," tuturnya.
Bimo menambahkan analisis profil risiko wajib pajak kini semakin terbantu dengan penerapan compliance risk management integrated risk engine (CRM IRE) dan sistem coretax. Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan dan penyaluran restitusi agar lebih tepat sasaran.
Dia menilai evaluasi BPKP terhadap manajemen restitusi pajak merupakan hal yang wajar untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan. Evaluasi serupa juga dilakukan terhadap kebijakan perpajakan yang telah berjalan selama 10 tahun agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
Meski melakukan perbaikan, Bimo menegaskan DJP tetap memperhatikan hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemerintah juga akan memprioritaskan penyaluran restitusi kepada pelaku UMKM, industri yang menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja, serta industri berorientasi ekspor.
"Arahan menteri keuangan sudah jelas, kita gelontorkan restitusi utamanya untuk yang pelaku UMKM, industri dengan value creation, job creation, dan export oriented," papar Bimo. (dik)
