GORONTALO merupakan daerah hasil pemekaran dan menjadi salah satu provinsi termuda di Indonesia. Peresmiannya sebagai provinsi baru dilakukan pada 2000 melalui penerbitan UU No. 38 Tahun 2000. Sebelumnya, provinsi tersebut merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu komoditas potensial dari provinsi ini adalah kelapa. Dari potensi tersebut, Kementerian Perindustrian berupaya untuk mengembangkan potensi industri kelapa di Provinsi Gorontalo melalui program industri kelapa terpadu.
Program ini berfokus pada hilirisasi industri kelapa yang bertujuan untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi industri kecil menegah (IKM) dan masyarakat Gorontalo. Ke depannya, sektor industri pengolahan perkebunan ini diharapkan mampu menghasilkan bahan baku dalam negeri dengan kualitas yang kompetitif di pasar ekspor.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data dari BPS, kontributor utama perekonomian Provinsi Gorontalo berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor ini menyumbang 39% dari total PDRB Provinsi Gorontalo pada 2019. Kemudian, dua sektor besar lainnya adalah perdagangan besar dan eceran serta konstruksi. Adapun bidang administrasi pemerintahan serta transportasi dan pergudangan masing-masing berkontribusi sebesar 6% dari PDRB.
Sumber: BPS Provinsi Gorontalo (diolah)
Adapun dari sisi penerimaan, Provinsi Gorontalo masih mendapat topangan dari dana perimbangan. Pada 2018, dari total pendapatan Rp1,8 triliun, alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat tercatat mencapai 78% atau senilai Rp1,3 triliun.
Lebih lanjut, pendapatan asli daerah menyumbang senilai Rp384 miliar atau 21% dari total pendapatan. Terakhir, realisasi penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah yang hanya sebesar 1% dari total pendapatan daerah atau senilai Rp17,5 miliar.
Dalam komponen PAD sendiri, instrumen pajak daerah menjadi penopang utama dengan kontribusi mencapai Rp350,4 miliar atau 91% dari total setoran PAD pada 2018. Kemudian, disusul lain-lain PAD yang sah senilai Rp11,5 miliar atau sebesar 6% dari total PAD.
Sementara itu, retribusi daerah hanya menyumbang sekitar Rp11,5 miliar atau sebesar 3% dari total PAD. Komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencatatkan pendapatan terendah, yaitu senilai Rp4,3 miliar atau hanya berkontribusi 1% dari total PAD.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)
Kinerja Pajak
CAPAIAN penerimaan pajak daerah Provinsi Gorontalo dalam periode 2014 hingga 2018 terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, realisasi penerimaan pajak baru berhasil mencapai target yang ditetapkan APBD pada 2018.
Kementerian Keuangan mencatat pada 2014, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 90% dari target. Setelah itu kinerja mengalami penurunan dengan capaian pada 2015 menjadi 82%. Hal ini dikarenakan kenaikan target penerimaan pajak yang cukup signifikan.
Pada 2016, kinerja pajak kembali membaik menjadi 87% dan mengalami peningkatan pada 2017 menjadi 95%. Pada 2018, kinerja penerimaan pajak akhirnya melampaui target APBD yaitu sebesar 105% dengan perolehan senilai Rp304,5 miliar.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan RI (diolah)
Dari sisi penerimaan per jenis pajak, pungutan berkaitan kendaraan bermotor menjadi penopang utama penerimaan pada 2018. Bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) mencatatkan kontribusi tertinggi dengan penerimaan senilai Rp111,3 miliar.
Urutan selanjutnya kemudian ditempati oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dengan realisasi penerimaan masing-masing senilai Rp98,7 miliar dan Rp73,3 miliar.
Lebih lanjut, pajak rokok juga mencatatkan penerimaan yang cukup besar sekitar Rp66,6 miliar. Realisasi penerimaan pajak daerah terendah provinsi ini berasal dari pajak air permukaan, yaitu senilai Rp488 juta.
Jenis dan Tarif Pajak
JENIS dan Tarif pajak daerah di Gorontalo diatur dalam Perda Provinsi Gorontalo No. 5/2011 s.t.d.t.d Perda Provinsi Gorontalo No. 9/2014 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan ketentuan perpajakan tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Provinsi Gorontalo.
Keterangan:
Provinsi Gorontalo menerapkan tarif progresif untuk jenis PKB. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama dipatok sebesar 1,5%. Terhadap kendaraan bermotor roda empat milik pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif sebesar 2%.
Sementara itu, untuk BBNKB, tarifnya ditetapkan sebesar 12,5% untuk penyerahan pertama dengan kenaikan sebesar 1% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Kententuan tarif yang cukup berbeda juga diterapkan untuk PBBKB. Pemprov Gorontalo membedakan tarif berdasarkan tipe bahan bakar kendaraan. Bagi bahan bakar bersubsidi, tarif PBBKB dikenakan sebesar 5%, sedangkan bahan bakar nonsubsidi tarifnya dipatok sebesar 7,5%.
Tax Ratio
BERDASARKAN perhitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebesar 0,76% pada 2018. Pencapaian tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata tax ratio provinsi secara agregat yang tercatat sebesar 0,88%.
Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)
Catatan:
Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Provinsi Gorontalo No. 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pajak daerah provinsi ini dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, BKD dan berbagai pemangku kebijakan lainnya berupaya untuk memudahkan administrasi pajak melalui sederet inovasi.
Penerimaan pajak daerah di Provinsi Gorontalo sendiri didominasi oleh BBNKB dan PKB. Pembayaran kedua jenis pajak ini dapat dilakukan di Unit Pelayanan Samsat dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Wilayah Gorontalo.
Selain itu, terdapat pula layanan e-Samsat yang memudahkan para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak secara elektronik melalui aplikasi di ponsel maupun SMS banking. Untuk melengkapi layanan e-Samsat, ada pula inovasi berupa aplikasi Augmented Reality atau AR e-Samsat.
Inovasi ini dikembangkan oleh BKD melalui penyematan AR e-Samsat pada surat pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan pada 2018. Apabila surat pajak tersebut dipindai maka secara otomatis aplikasi akan mengarahkan pada tampilan informasi prosedur pembayaran pajak bermotor di Gorontalo secara daring.
Melalui aplikasi ini pula, para pembayar pajak dapat terhubung ke BKD agar dapat melakukan pembayaran pajak secara daring. Untuk diketahui, dua bank yang telah bekerja sama dengan BKD provinsi ini ialah Bank BRI dan Bank Sulutgo.*