JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) menyatakan kontribusi pajak daerah terhadap penerimaan asli daerah (PAD) dan produk domestik bruto (PDB) perlu terus ditingkatkan.
Analis Keuangan Negara Bidang Tugas Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Catur Panggih Pamungkas mengatakan kontribusi pajak daerah terhadap PAD mengalami penurunan dalam 5 tahun terakhir. Hal itu berbeda jika dibandingkan dengan kinerja retribusi daerah yang trennya meningkat.
"Ternyata kontribusi pajak daerah terhadap PAD itu semakin turun mulai tahun 2022 ke 2025. Artinya, pertumbuhannya lebih rendah dibandingkan pertumbuhan dari jenis-jenis PAD yang lain seperti retribusi yang tumbuh lebih tinggi," ujarnya dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock The Economy Potential to Grow, Senin (23/2/2026).
Catur memaparkan pajak daerah memberikan sumbangan terhadap PAD sebesar 68,00% pada 2021, dan meningkat menjadi 72,72% pada 2022.
Kemudian, kontribusi pajak daerah terhadap PAD turun tipis menjadi 72,43% pada 2023, dan kembali menurun menjadi 70,50% pada 2024. Lalu, porsi pajak daerah terhadap PAD kembali mengalami penurunan menjadi sebesar 68,93% pada 2025.
"Kontribusi dari pajak daerah semakin kecil, dan ini tentunya harus menjadi perhatian," ucap Catur.
Di sisi lain, Catur menyoroti penurunan local tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak daerah terhadap PDB. Pada 2021, local tax ratio mencapai 1,17%, lalu naik menjadi 1,22% pada 2022, dan kembali meningkat menjadi 1,24% pada 2023.
Pada 2024, local tax ratio turun tipis menjadi 1,23% PDB, dan kembali menurun menjadi 1,09% pada 2025. Catur menjelaskan selisih (gap) yang cukup lebar ini terjadi karena kinerja pajak daerah lesu, sedangkan perekonomian mampu terus tumbuh.
"Di tahun 2024 dan 2025 itu ada gap yang melebar. Tapi dengan local tax ratio yang semakin turun, ternyata buffer-nya yang sedikit menolong atau ada yang sedikit mengompensasi, yaitu retribusi daerah," papar Catur.
Apabila hanya melihat kinerja penerimaan pajak daerah terhadap PDB, Catur menyebut kontribusinya memang mengecil dan pertumbuhannya melambat. Namun, jika ditambahkan dengan data penerimaan retribusi daerah, rasionya cenderung meningkat.
DJPK mencatat rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap PDB mencapai 1,22% pada 2021, lalu naik menjadi 1,26% pada 2022, dan kembali meningkat menjadi 1,29% pada 2023. Setelahnya, rasio PDRD terhadap PDB melonjak ke level 1,49% pada 2024, walaupun kemudian mengalami penurunan ke angka 1,35% pada 2025.
"Ini tentu harus jadi perhatian kita semua, karena kita dulu merancang UU HKPD salah satunya untuk penguatan local taxing power. Jadi mudah-mudahan kondisi ini hanya sementara, hanya jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang bisa meningkatkan local tax ratio-nya," kata Catur. (dik)
