JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 turut menuliskan 7 fokus kebijakan pajak pada tahun depan.
Bappenas menyatakan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi akan dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Meski demikian, optimalisasi penerimaan pajak juga tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
"Upaya tersebut ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan...," bunyi Rancangan Awal RKP 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam dokumen ini disebutkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak diupayakan utamanya melalui administrative reform untuk mencegah kebocoran dan menangkap potensi kenaikan pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan perpajakan secara optimal. Upaya ekstensifikasi dan intensifikasi tersebut akan difokuskan pada 7 kebijakan.
Pertama, perluasan basis pajak melalui formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal. Kedua, penguatan layanan coretax berbasis data analytics untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, baik dalam pelaporan maupun pembayaran.
Ketiga, pengawasan berbasis teknologi informasi dan joint program antarinstansi untuk mengurangi underreporting. Keempat, optimalisasi penerimaan dari sektor baru dan prioritas, termasuk ekonomi digital, hilirisasi SDA, dan aktivitas ekonomi program prioritas pemerintah.
Kelima, penajaman insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendorong investasi, sektor prioritas, dan nilai tambah perekonomian. Keenam, perbaikan manajemen restitusi perpajakan.
Ketujuh, penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan dari kenaikan harga komoditas.
Dalam Rancangan Awal RKP 2027, Bappenas menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 akan berkisar 10,02% hingga 10,50% dari produk domestik bruto (PDB). Target tax ratio tersebut tidak jauh berbeda dengan target pada tahun ini yang sebesar 10,48%. (dik)
