JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan rasio perpajakan (tax rasio) dengan memperketat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mencontohkan fiskus akan memperkuat pengawasan pembayaran pajak bulanan atau pembayaran masa. Menurutnya, sebagian besar penerimaan pajak berasal dari pembayaran masa atau rutin tiap bulan.
"Kami terus mencoba supaya penerimaan dapat mencapai target, mulai dari program pengawasan pembayaran masa. Kami minta teman-teman [fiskus] cek terus, jangan sampai ada yang bolong-bolong," ujarnya, dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Inge menjelaskan petugas pajak bertugas untuk memastikan tidak ada pembayaran yang terlewat, baik PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan lain-lain. Jika wajib pajak mangkir atau tidak membayar pajak secara rutin, fiskus juga berhak menanyakan atau meminta penjelasan dari wajib pajak.
Selain memantau pembayaran pajak yang sedang berjalan, DJP juga melakukan penelitian kepatuhan material (PKM). Melalui kegiatan itu, sambung Inge, DJP akan mengecek kepatuhan wajib pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tadi pengawasan pembayaran masa kan current atau pada tahun berjalan. Kalau penelitian kepatuhan material berarti untuk yang tahun-tahun sebelumnya. Kita perhatikan lagi apakah memang ternyata ada yang belum dilakukan [wajib pajak] atau belum diawasi secara baik oleh kami," tutur Inge.
Sebagai informasi, penelitian kepatuhan material (PKM) adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban/ketentuan material perpajakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, kegiatan PKM mencakup kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penagihan atas tahun pajak sebelum tahun berjalan.
Perlu diketahui, tax ratio Indonesia pada tahun 2025 hanya sebesar 9,31% dari PDB. Angka itu turun signifikan bila dibandingkan dengan tax ratio tahun 2024 yang sebesar 10,08%. (rig)
