DHAKA, DDTCNews - Pemerintah Bangladesh menyiapkan reformasi pajak secara komprehensif untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Amir Khasru Mahmud Chowdhury mengatakan reformasi mendesak dilaksanakan mengingat rasio perpajakan (tax ratio) Bangladesh terus menyusut hingga hanya 6,8%. Padahal, Bangladesh pernah mencatatkan tax ratio berkisar 10% hingga 11%.
"Reformasi pajak adalah suatu keharusan. Tanpa restrukturisasi sistem penerimaan negara, kita tidak dapat bergerak maju," katanya, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Chowdhury menyebut reformasi pajak secara komprehensif sangat penting untuk menghidupkan kembali perekonomian sekaligus memperbaiki tax ratio yang menurun dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menjelaskan penurunan tax ratio telah mempersempit ruang fiskal serta membatasi kemampuan pemerintah melaksanakan program pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
"Jika ruang fiskal tidak diciptakan, program pembangunan dan sosial tidak dapat berkelanjutan. Ini secara langsung memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penyediaan layanan publik," ujarnya dilansir viewsbangladesh.com.
Chowdhury menambahkan Bangladesh pernah gagal dalam merancang reformasi pajak karena persiapannya setengah-setengah. Menurutnya, persiapan reformasi yang setengah matang justru berpotensi menciptakan lebih banyak masalah daripada solusi.
Kini, pemerintah memutuskan mendesain ulang RUU Reformasi Pajak yang diwariskan oleh pemerintah terdahulu. Sebuah komite telah dibentuk untuk merancang agenda reformasi sekaligus menambahkan rencana restrukturisasi otoritas pajak.
Melalui reformasi, pemerintah akan memastikan setiap kebijakan pajak lebih transparan dan ramah bisnis. Alasannya, tekanan akibat kebijakan pajak secara berlebihan dapat menghambat investasi dan mengganggu pertumbuhan ekonomi. (dik)
