JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 akan berkisar 10,02% hingga 10,50% dari produk domestik bruto (PDB).
Target tax ratio pada 2027 tersebut tidak jauh berbeda dengan target untuk tahun ini yang sebesar 10,48%. Target tax ratio tersebut akan dicapai melalui berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan.
"[Target] penerimaan perpajakan sebesar 10,02%–10,50% PDB," tulis Bappenas dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah 2027, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam dokumen ini tertulis kebijakan penerimaan negara, termasuk perpajakan, diarahkan untuk mengonversi peningkatan aktivitas ekonomi menjadi penerimaan negara melalui reformasi administrasi. Meski demikian, optimalisasi penerimaan negara akan tetap memperhatikan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.
Sementara itu, upaya yang ditempuh untuk mengoptimalkan penerimaan negara antara lain modernisasi administrasi perpajakan serta mengintegrasikan basis data yang didukung oleh digitalisasi untuk mencegah kebocoran dan menangkap seluruh aktivitas ekonomi (termasuk sektor informal).
Kemudian, terdapat rencana penguatan pengawasan, simplifikasi regulasi untuk mengurangi informalitas, serta penerapan windfall tax secara terukur dan terarah.
Penerimaan perpajakan masih menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara 2027. Secara keseluruhan, pendapatan negara pada 2027 ditargetkan mencapai 11,82%–12,40% PDB.
Selain dari penerimaan perpajakan sebesar 10,02%–10,50% PDB, pendapatan negara juga akan disumbang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditargetkan sebesar 1,80%–1,89%.
Di sisi lain, belanja negara pada 2027 direncanakan sebesar 13,62%–14,80% PDB, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat 11,08%–11,93% PDB dan transfer ke daerah 2,54%–2,87% PDB. Dengan demikian, defisit anggaran pada 2027 hanya akan sebesar 1,80%–2,40% PDB. (dik)
