SULAWESI Tenggara merupakan provinsi di Indonesia yang terletak di jazirah tenggara Pulau Sulawesi. Daerah beribu kota Kendari ini memiliki potensi sumber daya alam (SDA) pertambangan di antaranya berupa aspal, nikel, dan emas.
Selain kaya akan SDA, Sulawesi Tenggara juga tersohor akan keindahan wisata baharinya, salah satunya Taman Nasional Wakatobi. Wilayah ini juga menjadi rumah bagi salah satu hewan endemik Indonesia, yaitu anoa. Tak ayal, salah satu julukan yang disematkan untuk provinsi ini adalah ‘bumi anoa’.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara 2024, total pendapatan daerah tercatat senilai Rp4,91 triliun. Nilai tersebut mayoritas berasal dari dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp3,27 triliun atau 66,54% dari total pendapatan daerah. Besarnya persentase TKD menunjukkan daerah ini masih bergantung pada pemerintah pusat.
Sementara itu, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp1,64 triliun atau 33,43% dari total pendapatan daerah. Sisanya, berasal dari lain-lain pendapatan yang sah senilai Rp1,37 miliar atau hanya 0,03% dari total pendapatan daerah.
Dari sisi komposisi PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan nilai realisasi Rp1,24 triliun atau 75,69%% dari total PAD. Selanjutnya, pendapatan retribusi daerah menjadi penyumbang terbesar kedua dengan nilai realisasi Rp225,86 miliar atau 13,74% dari total PAD.
Sisanya, berasal dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp111,33 miliar (6,77% dari total PAD) dan pos lain-lain PAD yang sah senilai Rp62,51 miliar (3,8% dari total PAD).
Dari sisi penerimaan pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi primadona penerimaan pajak pada 2024. Realisasi penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp484,02 miliar atau 96,75% dari target yang dipatok senilai Rp500,27 miliar.
Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Pada 2024, realisasi penerimaan BBNKB tercatat senilai Rp336,01 miliar atau 95,24% dari target yang ditetapkan senilai Rp352,79 miliar.
Kemudian, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat senilai Rp264,91 miliar atau 86,68% dari target senilai Rp305,62 miliar. Lalu, realisasi penerimaan pajak rokok mencapai Rp151,73 miliar atau 68,10% dari target senilai Rp222,82 miliar.
Terakhir, pajak air permukaan terealisasi senilai Rp7,89 miliar atau 21,95% dari target senilai Rp35,94 miliar. Apabila diperhatikan, semua komponen pajak daerah belum mencapai target yang ditetapkan pada 2024.
Pemprov Sulawesi Tenggara menyebut ada 4 alasan umum yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah. Pertama, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak masih rendah.
Kedua, dalam perencanaan target pendapatan pajak tidak memperhitungkan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi potensi penerimaan pajak di antaranya tren penerimaan pajak 5 tahun terakhir sebagai asumsi penerimaan pajak.
Ketiga, belum optimalnya pelayanan pajak daerah berbasis teknologi informasi. Keempat, minimnya inovasi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak dan juga minimnya eksplorasi sumber-sumber pajak baru bagi daerah.
Pemprov Sulawesi Tenggara mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2/2024. Perda tersebut di antaranya memuat 7 tarif pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada peruntukan dan kepemilikan kendaraan bermotor. Berikut perinciannya:
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 7%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2024 berlaku mulai 19 Februari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Secara ringkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Provinsi Sulawesi Tenggara:

(dik)
