PER-6/PJ/2026

Penyampaian Notifikasi Dikecualikan bagi WP GloBE yang Sudah Lapor GIR

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 18 Mei 2026 | 18.30 WIB
Penyampaian Notifikasi Dikecualikan bagi WP GloBE yang Sudah Lapor GIR
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengatur ketentuan mengenai penyampaian notifikasi dalam hal wajib pajak Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan anggota lebih dari 1 grup perusahaan multinasional (PMN).

Namun, ketentuan penyampaian notifikasi itu dikecualikan bagi wajib pajak GloBE yang merupakan entitas induk utama yang telah menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return (GIR).

"Wajib pajak GloBE yang telah menyampaikan GIR ... dikecualikan dari penyampaian notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 14 ayat (4) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Dalam ketentuan pajak minimum global, yang dimaksud dengan notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari entitas konstituen yang di antaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk utama; identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk utama; dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.

Notifikasi harus disampaikan oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.

Jika pada suatu tahun pengenaan ternyata wajib pajak GloBE adalah anggota dari lebih dari 1 grup perusahaan multinasional, wajib pajak harus menyampaikan notifikasi yang terpisah untuk setiap grup.

"Dalam hal wajib pajak GloBE ... menjadi anggota lebih dari satu grup PMN untuk suatu tahun pengenaan GloBE, wajib pajak GloBE tersebut harus menyampaikan notifikasi yang terpisah untuk setiap grup PMN yang wajib pajak GloBE tersebut menjadi anggotanya," bunyi Pasal 14 ayat (3) PER-6/PJ/2026.

Secara teknis, PER-6/PJ/2026 memperinci tata cara penyampaian notifikasi dan GloBE information return (GIR) bagi wajib pajak GloBE. Tidak hanya itu, contoh format dan pengisian juga bisa dilihat melalui Lampiran huruf J untuk tata cara penyampaian notifikasi, serta Lampiran huruf I untuk GIR. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.