JAKARTA, DDTCNews - Salah satu tantangan utama dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN) adalah menentukan di mana seharusnya PPN dikenakan atas jasa dan barang tidak berwujud yang melintas batas yurisdiksi. Pertanyaan ini menjadi makin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital dan perdagangan lintas negara.
Dalam konteks internasional, prinsip yang diterima secara luas adalah prinsip destinasi (destination principle), yakni PPN dikenakan di negara tempat konsumsi terjadi, bukan di negara asal penyedia jasa. Prinsip ini diadopsi oleh OECD International VAT/GST Guidelines dan juga tecermin dalam ketentuan VAT Directive Uni Eropa.
“The place of supply rules are normally designed to address those issues and ensure that VAT is not levied to distort economic activity” - Ine Lejeune, Jeanine Daou-Azzi, dan Mark Powel (2019).
Untuk menentukan tempat dilakukannya konsumsi, terdapat beberapa pendekatan yang dapat digunakan. Pertama, direct use approach. Pendekatan ini menekankan pengenaan PPN dialokasikan kepada yurisdiksi tempat konsumen melakukan kegiatan konsumsi secara langsung.
Pendekatan ini dapat digunakan bila pihak yang memanfaatkan jasa atau barang tidak berwujud dapat ditentukan secara langsung. Namun, pendekatan ini tidak dapat digunakan bila pihak yang memanfaatkan jasa atau barang tidak berwujud justru tidak dapat ditentukan. Selain itu, pendekatan ini juga tidak mungkin diterapkan bila transaksi pemanfaatan dilakukan di lebih dari satu yurisdiksi.
Kedua, direct delivery approach. Pada pendekatan ini, PPN dialokasikan berdasarkan lokasi penyerahan jasa oleh penyedia (yurisdiksi yang dituju untuk dikirimkan). Pendekatan ini dapat dilakukan bila lokasi pemanfaatan adalah lokasi yang sama jasa atau barang tidak berwujud tersebut dikirimkan.
Ketiga, recharge method. Pendekatan ini diterapkan ketika jasa dimanfaatkan pada lebih dari satu yurisdiksi (multiple use), misalnya pada perusahaan multinasional dengan fungsi sentralisasi.
Ketentuan Pasal 44 VAT Directive Uni Eropa menegaskan bahwa tempat penyerahan jasa adalah tempat pihak yang memanfaatkan jasa mendirikan kegiatan usahanya. Apabila jasa diserahkan ke tempat lain maka tempat lain tersebut yang menjadi acuan pengenaan PPN.
Kemudian, apabila tidak terdapat tempat yang sesuai dengan kriteria tersebut maka tempat penyerahan jasa ditentukan dari alamat tetap dari pihak yang memanfaatkan jasa atau tempat pihak yang memanfaatkan jasa tersebut biasanya berada.
Penerapan prinsip destinasi juga terbukti mendukung daya saing ekspor. Secara matematis, Frenkel, Razin, dan Sadka (1990) menunjukkan bahwa prinsip destinasi memastikan harga produk ekspor tetap kompetitif di pasar internasional, sementara prinsip asal (origin principle) justru dapat mendorong harga lebih tinggi sehingga menurunkan permintaan.
Tidak hanya prinsip destinasi, sistem PPN secara keseluruhan menyimpan banyak kompleksitas yang penting dipahami oleh para praktisi dan akademisi pajak.
Pembahasan mendalam mengenai prinsip destinasi, pendekatan penentuan tempat konsumsi, serta perbandingan kebijakan PPN di berbagai negara dapat ditemukan dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua.
Buku yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, dan Atika Ritmelina M. juga membahas mengenai tarif PPN, pengkreditan pajak masukan, dan tata cara restitusi dalam ketentuan PPN di Indonesia.
Dengan penjelasan yang komprehensif dan berbasis literatur internasional, buku ini hadir sebagai pedoman dalam memahami secara menyeluruh PPN dari konsep hingga best practice penerapan PPN.
Stok semakin menipis, pesan sekarang buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua melalui https://store.perpajakan.ddtc.co.id.
Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia!
Punya pertanyaan terkait buku ini? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC 0813-8080-4136 (Siska). (sap)
