SELAIN memahami hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan atau audit pajak, penting pula bagi wajib pajak untuk memahami prosedur pemeriksaan pajak. Salah satunya terkait dengan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan tersebut.
Ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sesuai dengan Pasal 15 PMK 184/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka Waktu Pengujian
APABILA pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 6 bulan. Jangka waktu dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak.
Namun, apabila pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak,
Sesuai dengan Pasal 16 dan 17 ayat (1) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dan kantor tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan. Perpanjangan waktu ini dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut.
Pertama, pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya. Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pada pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Apabila pemeriksaan lapangan dilakukan terkait dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak.
Kemudian, apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 18/2015 jo PMk 18/2021, jangka waktu pengujian dilakukan paling lama 1 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak. Adapun jangka waktu pemeriksaan ini tidak dapat diperpanjang.
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan
SELANJUTNYA, sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan, baik pemeriksaan lapangan maupun kantor, dilakukan paling lama 2 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Selain itu, apabila pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal LHP.
Berdasarkan pada Pasal 19 PMK 18/2015 jo PMK 18/2021, apabila jangka waktu perpanjangan pengujian pemeriksaan lapangan atau perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.
Perlu dipahami pula jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 PMK 18/2015 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP. (kaw)