DALAM proses pemeriksaan, selain memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, wajib pajak tersebut juga perlu mengetahui kewajiban ataupun kewenangan dari pemeriksa pajak. Hal ini penting agar pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Adapun kewajiban dan wewenang dari pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Sesuai dengan PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Berikut penjelasan selengkapnya terkait dengan kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak.
Kewajiban Pemeriksa Pajak
DALAM melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak wajib atas hal-hal berikut. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.
Kedua, memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan dirjen pajak, yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai pemeriksa pajak.
Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hal-hal berikut:
Kelima, menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak. Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.
Kesepuluh, pemeriksa wajib mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak. Terakhir, pemeriksa juga wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.
Kewenangan Pemeriksa Pajak
ADAPUN kewenangan pemeriksa pajak dibedakan menjadi dua jenis, tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan. Dalam melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang atas hal-hal berikut.
Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
Ketiga, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Keempat, meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain:
Kelima, melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Keenam, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Sementara itu, dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak berwenang atas hal-hal di bawah ini.
Pertama, memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor DJP dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Kedua, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Ketiga, meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Keempat, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Kelima, meminjam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik melalui wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. (kaw)